Rabu, 14 Maret 2012

Manajemen Ritel

Pengertian Manajemen Ritel
Manajemen ritel adalah pengaturan keseluruhan faktor-faktor yang ebrpengaruh dalam proses perdagangan ritel,yaitu perdagangan langsung barang dan jasa kepada konsumen.
Latar Belakang Manajemen Ritel
Bisnis ritel merupakan salah satu usaha yang memiliki prospek cukup baik. Teruatam jika mengamati jumlah populasi penduduk Indonesia pada tahun 2010 yang diperkirakan mencapai kurang lebih 220 juta jiwa. Alhasil, rasio keberadaan ritel khusunya ritel modern apabila diabdingkan dengan total penduduk Indonesia masih menunjukkan kesenjangan yang cukup besar (satu ritel masih harus melayani 500.000 jiwa).
Keberadaan ritel-ritel tradisional memang masih cukup diperlukan dalam konteks melayani segmen ekonomi bawah. Namun kemajuan teknoligi dan tuntutan kebutuhan konsumen yang terus meningkat menjadi pendorong adanya perubahan orientasi bisnis dalam lingkup bisnis ritel.
Jika pada awalnya banyak bisnis ritel yang cukup dikelola secara tradisional, tanpa dukungan teknologi yang memadai, tanpa pendekatan manajemen modern dan tanpa berfokus pada kenyamanan dan keinginan untuk memenuhi kebutuhan pelanggan.
Pergeseran pola perilaku belanja pelangan yang terdeteksi dari sejumlah studi yang dilakukan menunjukkan bahwa aktivitas belanja pelanggan tidak hany dalam upaya untuk memenuhi kebutuhan akan barang-barang keperluan hidup, namun lebih mengarah pada terpenuhinya kebutuhan untuk berekreasi dan berelasi. Kondisi inilah yang mendorong bisnis ritel tardisional mulai harus peka menaggapi kebutuhan pelanggan yang belum terpemuhi (un met need) jika mereka ingin tetap bertahan hidup dalam lingkungan persaingan bisnis ritel yang semakin tajam.
Bekal pemahaman terhadap konsep-konsep pengelolaan ritel modern sangat penting untuk dipahami, mengingat kegagalan dalam pengelolaan akan menumbulkan resiko kerugian yang cukup besar. Sedangkan jika seorang pelaku bisnis ritel tetap bertahan dengan pengelolaan ritel secara tradisional tidak memungkinkan untuk memiliki keunggulan kompetitif yang berkelanjutan bila dihadapkan dengan semakin banyaknya ritel-ritel modern yang dikelola dengan modal yang cukup besar maupun terjadinya perubahan pola belanja konsumen yang mempunyai konsekuansi terhadap berubahnya kebutuhan mereka terhadap keberadaan sebuah ritel seperti yang telah dijelaskan di atas.
Pengelolaan ritel modern skala besar dan kecil membutuhkan kesiapan pengelola dalam arti Sumber Daya Manusia (SDM) yang memiliki pengetahuan, ketrampilan (baik soft maupun hard skill) dalam hal manajerial ritel modern dan sekaligus kepekaan dalam melihat peluang agar dapat memiliki kompetensi untuk bertahan dalam bisnis ritel (continous competitive advantage).
Untuk itu, dipandang penting untuk mengembangkan pengetahuan dan ketrampilan di bidang manajemen ritel yang akan menambah kesiapan pengelola ritel tradisional maupun ritel modern pada umumnya dalam mengimplementasikan semua pengetahuan dan konsep manajemen ritel modern secara terintegrasi khususnya bagi kesiapan dalam mengelola bisnis ritel modern slaka kecil dan menengah secara mandiri maupun apabila terjun sebagai bagian dari manajemen suatu perusahaan ritel skala menengah dan besar.
Klasifikasi Ritel
1. Klasifikasi deskriptif
Pasar ritel dibagi menjadi 2 tipe yaitu berdasarkan :
a. tipe kepemilikan (type of ownership)
b. tipe keragaman barang yang dijual(type of merchandise carried)
2. Klasifikasi strategic
Pasar retel dibedakan berdasarkan strategi yang digunakan,yaitu :
a. margin/turnover strategy
b.retail price and service strategy
c. strategic group classification
d. gross margin – merchandise type classification
3. Klasifikasi tingkat pelayanan
Dibagi menajadi :
a. penjualan eceran swalayan
b. penjualan eceran dengan memilih dendiri
Contoh : toko baju dipasar
c. penjualan eceran dengan penjualan terbatas
Contoh : toko elektronik
d. penjualan eceran dengan pelayanan penuh
Contoh : toko perhiasan,butik
Faktor-faktor yang berpengaruh terhadap bisnis ritel adalah 4P yaitu Place,Price,Produck dan Promotion
Oleh karena itu sebelum memulia bisnis ini hendaknya kita harus sudah memahaminya dengan benar untuk memperkecil resiko kerugian.

http://geoeduplanet.blogspot.com/2010/07/kajian-manajemen-retail.html
http://sansinto.wordpress.com/2010/02/15/manajemen-ritel/

Senin, 26 Desember 2011

Tips Atasi Kendala Bahasa Dalam Berlibur

Berlibur ke tempat-tempat wisata mancanegara memang menyenangkan. Namun, kadang bahasa menjadi kendala saat berwisata, terutama apabila negara tersebut masyarakatnya tidak dapat berbahasa internasional atau bahasa Inggris.

Namun jangan khawatir, berikut beberapa cara mengatasi kendala bahasa saat berlibur:

Kuasai beberapa kata-kata lokal

Anda tidak mungkin belajar bahasa China secara lancar untuk berlibur ke China bukan?

Namun, setidaknnya untuk memudahkan, pelajarilah beberapa kata penting dalam bahasa tersebut, misalnya "Di mana?" "Bagaimana cara ke sana?" dan juga jangan lupakan untuk mengingat kata-kata seperti "halo" "maaf" dan "terima kasih" dalam bahasa lokal.

Pergunakan teknologi sebaik-baiknya

Saat ini, sudah banyak ponsel atau smartphone yang menyediakan aplikasi penerjemah bahasa. Pergunakan aplikasi semacam ini semaksimal mungkin sehingga dapat memudahkan Anda ketika berlibur.

Lakukan riset kecil

Lakukan riset kecil mengenai tempat yang akan Anda kunjungi. Tidak hanya tempat wisatanya, namun juga budaya dan keseharian penduduk lokal. Hal ini akan memudahkan untuk berbaur dengan penduduk lokal dan meminimalisir kendala bahasa dalam berkomunikasi.

Gunakan bahasa tubuh

Apabila kendala bahasa masih menghalangi, menggunakan bahasa tubuh dapat menjadi salah satu solusi. Lakukan dengan jelas, namun tetap sopan agar dapat mudah dimengerti oleh penduduk lokal.

Senyum!

Ketika berusaha berbicara bahasa asing, atau berbahasa tubuh namun juga belum berhasil, coba saja tersenyum. Orang yang menjadi lawan bicara Anda akan paham secara perlahan dan menghargai usaha Anda.
(http://travel.okezone.com/read/2011/12/02/407/537124/tips-atasi-kendala-bahasa-dalam-berlibur)

Hukum Wajib Daftar Perusahaan dan Hak Kekayaan Intelektual

Dasar Hukum Wajib Daftar Perusahaan
Dengan melihat dasar pertimbangan dan Undang-undang Wajib Daftar Perusahaan(UUWDP), daftar perusahaan merupakan daftar catatan resmi yang dapat dipergunakan oleh pihak-pihak yang memerlukan. Ada 3 (tiga) pihak yang memperoleh manfaat dari daftar perusahaan tersebut yaitu:
a. Pemerintah
dalam rangka memberikan bimbingan, pembinaan dan pengawasan termasuk untuk kepentingan pengamanan pendapatan Negara yang memerlukan informasi yg akurat.
b. Dunia usaha
mempergunakan daftar perusahaan sebagai sumber informasi untuk kepentingan usahanya. Selain itu juga dalam upaya mencegah praktek usaha yg tidak jujur.
c. Pihak lain yang berkepentingan atau masyarakat yang memerlukan informasi yang benar. (I.G. Rai Widjaja, 2006 : 270)
Mengingat manfaat tersebut di atas maka tujuan daftar perusahaan seperti terdapat pada pasal 2 UUWDP adalah untuk mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha, seperti yang terdapat dalam pasal 3 UUWDP yaitu daftar perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak dan pasal 4 nya setiap pihak yang berkepentingan setelah memenuhi biaya administrasi yang ditetapkan oleh menteri, berhak memperoleh keterangan yang diperlukan dengan cara mendapatkan salinan atau petikan resmi dari keterangan yang tercantum dalam daftar perusahaan.Setiap salinan atau petikan yang diberikan berdasarkan ketentuan ayat (1) pasal ini merupakan alat pembuktian yang sempurna.
(http://www.3sfirm.com/index.php/journal/41-karya-tulis/136-wajib-daftar-perusahaan)

TUJUAN DAN SIFAT WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
Daftar Perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha ( Pasal 2 ).
Tujuan daftar perusahaan :
Mencatat secara benar-benar keterangan suatu perusahaan meliputi identitas, data serta keterangan lain tentang perusahaan.
1. )Menyediakan informasi resmi untuk semua pihak yangberkepentingan.
2.) Menjamin kepastian berusaha bagi dunia usaha.
3.) Menciptakan iklim dunia usaha yang sehat bagi dunia usaha.
4.) Terciptanya transparansi dalam kegiatan dunia usaha.
Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak. Yang dimaksud dengan sifat terbuka adalah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi ( Pasal 3 ).
Tujuan Wajib Daftar Perusahaan
Maksud diadakannya usaha pendaftaran perusahaan ialah tidak hanya untuk mencegah agar supaya khalayak ramai terhadap suatu nama perusahaan mendapatkan suatu gambaran yang keliru mengenai perusahaan yang bersangkutan, tetapi terutama untuk mencegah timbulnya gambaran sedemikian rupa sehingga pada umumnya gambaran itu mempengaruhi terjadinya perbuatan-perbuatan ekonomis pihak-pihaik yang berminat mengadakan perjanjian
(google.com & e-book.com http://iinnapisa.blogspot.com/2011/04/tujuan-dan-sifat-wajib-daftar.html)
Cara, Tempat dan Waktu Daftar Perusahaan
Menurut Pasal 9 :
a. Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh
Menteri pada kantor tempat pendaftaran perusahaan.
b. Penyerahan formulir pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan,
yaitu :
• di tempat kedudukan kantor perusahaan;
• di tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor anak perusahaan;
• di tempat kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
c. Dalam hal suatu perusahaan tidak dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat b pasal ini, pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di Ibukota Propinsi tempat kedudukannya. Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya. Sesuatu perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi teknis yang berwenang ( Pasal 10 ).
Pendaftaran Perusahaan dilakukan oleh Pemilik atau Pengurus/Penanggung Jawab atau Kuasa Perusahaan yang sah pada KPP Tingkat II ditempat kedudukan perusahaan. Tetapi kuasa tersebut tidak termasuk kuasa untuk menandatangani Formulir Pendaftaran Perusahaan.
Pendaftaran Perusahaan dilakukan dengan cara mengisi Formulir Pendaftaran Perusahaan yang diperoleh secara Cuma-Cuma dan diajukan langsung kepada Kepala KPP Tingkat II setempat dengan melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut :
a. Perusahaan Berbentuk PT :
1. Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan serta Data Akta Pendirian Perseroan yang telah diketahui oleh Departemen Kehakiman.
2. Asli dan copy Keputusan Perubahan Pendirian Perseroan (apabila ada).
3. Asli dan copy Keputusan Pengesahan sebagai Badan Hukum.
4. Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor Direktur Utama atau penanggung jawab.
5. Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
b. Perusahaan Berbentuk Koperasi :
1. Asli dan copy Akta Pendirian Koperasi
2. Copy Kartu Tanda Penduduk Pengurus
3. Copysuratpengesahan sebagai badan hokum dari Pejabat yang berwenang.
4. Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
c. Perusahaan Berbentuk CV :
1. Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada)
2. Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab / pengurus.
3. Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
d. Perusahaan Berbentuk Fa :
1. Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada)
2. Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab / pengurus.
3. Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
e. Perusahaan Berbentuk Perorangan :
1. Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada).
2. Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab / pemilik.
3. Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
f. Perusahaan Lain :
1. Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada).
2. Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab perusahaan.
3. Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
g. Kantor Cabang, Kantor Pembantu dan Perwakilan Perusahaan :
1. Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada) atau Surat Penunjukan atausuratketerangan yang dipersamakan dengan itu, sebagai Kantor Cabang, Kantor Pembantu dan Perwakilan.
2. Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab perusahaan.
3. Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang atau Kantor Pusat Perusahaan yang bersangkutan.
(http://jaggerjaques.blogspot.com/2011/05/cara-tempat-dan-waktu-daftar-perusahaan.html)

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Pengertian Hak Kekayaan Intelektual
Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak yang diberikan kepada orang-orang atas hasil dari buah pikiran mereka. Biasanya hak eksklusif tersebut diberikan atas penggunaan dari hasil buah pikiran si pencipta dalam kurun waktu tertentu. Buah pikiran tersebut dapat terwujud dalam tulisan, kreasi artistik, simbol-simbol, penamaan, citra, dan desain yang digunakan dalam kegiatan ko-mersil.
Prinsip – prinsip Hak Kekayaan Intelektual

Prinsip – prinsip yang terdapat dalam hak kekayaan intelektual adalah prinsip ekonomi, prinsip keadilan, prinsip kebudayaan, dan prinsip social.

1. Prinsip ekonomi.
Prinsip ekonomi, yakni hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memeberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.

2. Prinsip keadilan.
Prinsip keadilan, yakni di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.

3. Prinsip kebudayaan.
Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia

4. . Prinsip social.
Prinsip social ( mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara ), artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.

Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia.
Pengaturan hukum terdapat hak kekayaan intelektual di Indonesia dapat ditemukan dalam :

1. Undang – undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
2. Undang – undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten.
3. Undang – undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.
4. Undang – undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman.
5. Undang – undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
6. Undang – undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.
7. Undang – undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu.

Hak Cipta

Pengertian Hak Cipta
Hak Cipta merupakan istilah legal yang menjelaskan suatu hak yang diberikan pada pencipta atas karya literatur dan artistik mereka. Tujuan utamanya adalah untuk memberikan perlindungan atas hak cipta dan untuk mendukung serta memberikan penghargaan atas buah kreativitas.
Karya-karya yang dicakup oleh Hak Cipta termasuk: karya-karya literatur seperti novel, puisi, karya pertunjukan, karta-karya referensi, koran dan program komputer, data-base, film, komposisi musik, dan koreografi, sedangkan karya artistik seperti lukisan, gambar, fotografi dan ukiran, arsitektur, iklan, peta dan gambar teknis.
Kategori ini mencakup karya-karya literatur dan artistik seperti novel, puisi, karya panggung, film, musik, gambar, lukisan, fotografi dan patung, serta desain arsitektur. Hak yang berhubungan dengan hak cipta termasuk artis-artis yang beraksi dalam sebuah pertunjukan, produser fonogram dalam rekamannya, dan penyiar-penyiar di program radio dan televisi.

Hak Paten

Pengertian Hak Paten

Dalam pasal 1 butir 1 Undang – undang Nomor 14 Tahun 2001 tetang Paten. Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan. Paten memberikan perlindungan terhadap pencipta atas penemuannya. Perlindungan tersebut diberikan untuk periode yang terbatas, biasa-nya 20 tahun. Perlindungan yang dimaksud di sini adalah penemuan tersebut tidak dapat secara komersil dibuat, digunakan, disebarkan atau di jual tanpa izin dari si pencipta.

Hak Merek

Pengertian
Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsure-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.

Hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakanya.
(http://zahara-17.blogspot.com/2010/06/resume-hak-kekayaan-intelektual.html)

Senin, 31 Oktober 2011

Menciptakan Keluarga Di Tempat Kerja

Nama : Tania Arum
Kelas : 3DD03
NPM : 32209599

Berikut ini poin-poin yang dapat di manfaatkan untuk menciptakan sebuah situasi kantordan nyaman untuk semua orang.Anda mesti memperlakukan poin-poin berikut ini sebagai stimulans dan bukan tujuan.

• No Body Perfect
Menyadari bahwa di dunia tidak ada yang sempurna.Bahwa tidak ada orang yang benar-benar tahu banyak hal dan banyak tahu tentang hal apapun.William Desmond,di salah satu bukunya yang berjudul Being and the Between,mengatakan masing-masing orang itu membawa “kelemahan” dan “kekosongan” sendiri.Justru karena “kelemahan dan “kekosongan” semacam inilah,komunikasi dan relasi interdependensional itu dimungkinkan.Bukankah kehadiran rekan kerja itu merupakan tanda bahwa Anda sebetulnya tak bias apa-apa kalau berjalan sendiri?

• Pertukaran Perspektif
Alasan mengapa masalah di tempat kerjatak bisa selesai semua karena orang tidak lengkap,dengan rendah hati,”mengerti” situasi orang.Berhentilah mengatakan “Kamu harus begini”, ”Kamu salah”. Coba ubahlah kalimat Anda menjadi “Menurut kamu bagaimana?”, “Kira-kira yang baiknya bagaimana?” atau “Apa yang teman mau katakan?” Orang tidak akan mudahnya mengatakan Anda “Kalah” dan “bodoh” karena Anda meminta usul dan meminta saran orang lainnya.Ingat kata Martin Buber ,bersikap dialogis bererti sikap kepada orang lain sebagai “orang” sebagai “subjek”dan bukan sebagai “benda” atau “objek” yang bias anda geser dan ganti sesuka tangan dan mata Anda.

• Bersedia
Jika tidak bersedia merupakan “penyakit” yang mematikan dalam pekerjaan.Hindarilah sikaptidak bersedia ketika rekan kerja Anda membutuhkan bantuan Anda.”Tanggalkan” egoisme anda kalau anda tidak mau di jauhi atau dengan sengaja di hindari.Tapi hrus di ingat “bersedia” berbeda dengan “taat buta”.Apabila Anda tak mampu jangan memaksakan diri.Hanya saja,katakan dengan bahasa dan sikap yang pantas,sewajarnya dan dengan tanpa mengurangi rasa hormat.

• No Heart Feelings
Jangan bermain-main dengan perasaan.Apakah rekan kerja Anda tidak sempat menegur atau menyapa Anda laluAnda bilang kalau dia tidak memperhatikan Anda? Apakah Anda pantas untuk marah dan tersinggung dengan hal seperti itu ? Kalau Anda betah bermain dengan perasaan,relasi yang sudah sedemikian Anda bangun akan rusak.Belajarlah berfikir dan bersikap logis.Anda mesti bias memahami alas an orang lain.Jangan terlalu bermain “hati”.Gunakan “otak” Anda juga.Jika perlu,kombinasikan keduanya.Harus di ingak karena kebijakan adalah kemapuan dan keberanian untuk mengkombinasikan otak dan hati.



• Hargai Kemampuan Orang Lain
Waupun pekerjaan rekan Anda “sederhana”, “kurang dalam” dan kurang memuaskan Anda mesti tetap menunjukan rasa hormat. Jangan cepat mengatakan, “ah, kau bodoh sekali!” atau “kamu orang yang malas berfikir ya?” mulailah mengganti kalimat Anda dengan “sudah bagus, tinggal ditingkatkan lagi”. Bukankah kalimat itu lebih baik. Ingat baik-baik ! dalam hal seperti itu dia mungkin tidak sehebat Anda. Tapi bias jadi dalam hal lain dia justru lebih berpengetahuan lebih dari pada Anda.

• The Art Of Listening
Suasana kantor yang nyaman merupakan situasi yang tahu seni mendengarkan orang lain. Situasi kantor yang menghidupi the art of listening itu. Bukalah telinga dan hati Anda untuk orang lain. Sediakan waktu Anda untuk orang lain. Jika rekan Anda ingin dekat dengan Anda, dengarkanlah kesulitannya. Sekalipun ceritanya sederhana dan itu-itu saja, tidak ada salahnya Anda mendengarkan dia. Ingat, “mendengarkan” tidak sama dengan “mendengar”.

• Bersaudara
Katakan kepada rekan kerja Anda bahwa dia lebih dari sekedar rekan kerja. Katakana bahwa dia adalah saudara atau saudari Anda. Bagian dari diri Anda. Meskipun kultur dan cara berfikir Anda berbeda dengan dia, dimensi persaudaraan mesti bisa dibangun. Dasarnya adalah kesamaan visi dan misi termasuk rasa hormat.

Cara Hidup Menyenangkan

Nama : Tania Arum
Kls : 3DD03
NPM : 32209599
Matkull : Softskill Aspek Hukum Dalam Bisnis
Dosen : Priscilla Eunice



Tips Perencanaan Dana Liburan
Berlibur,kegiatan rekreasi yang diperlikan untuk keluar sejenak dari aktifitas harian.Liburan menjadi kebutuhan yang semakin di sadari pentingnya oleh nasyarakat perkotaan.Banyak keuntungan dari memanfatkan low season untuk pergi berlibur mulai dari tiket moda transportasi yang lebih murah,hingga tariff lama hotekl harga normal.Anda pun memiliki lebih banyak pilihan,mau naik apa,jam berapa,dan di kelas apa.Liburan di periode sepi selain lebih murah juga di rasakan member ruang lebih untuk mengeksplorsi lokasi yang di tuju karena jumlah penduduknya tidak sebanyak dan sepadat saat musim liburan.Beberapa hal perlu di perhatikan dalam mempersiapkan liburan saat low season yang jatuh disekitar januari hingga maret atau april setiap tahunnya.Hampir sama seperti merencanakan liburan pada umumnya,berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan.
• Transportasi
Setelah memilih lokasi liburan,keluar kota atau keluar negeri,transportasi menjadi salah satu focus utama yang harus diperhatikan.Berbagai moda transportasi perlu di masukan dalam pertimbangan sebelum memutuskan mana yang paling sesuai.
• Dokumen Perjalanan
Khusus perjalanan keluar negeri,anda sebaiknya langsung mengajukan visa begitu tiket sudah di tangan.Visa sebaiknya di urus paling telat sebulan sebelum tanggal keberangkatan,agar jika terjadi hal yang tidak di inginkan,bisa di cari alternative lain.
Salah satu contoh kasus ketika permohonan visa untuk liburan ke Jepang di tolak,apabila waktu keberangkatan masih dua bulan lagi,ajukanlah perubahan tujuan keberangkatan kepada maskapai penerbangan,atau mencari penerbangan yang lebih terjangkau.
• Kegiatan di lokasi
Pengeluaran selama berada di lokasi diluar penginapan dapat di bagi menjadi beberapa alokasi yaitu biaya makanan,biaya tiket masuk objek wisata dan transportasi,kebutuhan belanja pribadi serta oleh-oleh.
Riset harga di tempat wisata bisa dilakukan melalui internet sebelum keberangkatan untuk memperkirakan kebutuhan dana,seperti tempat makanan khas yang enak dan harganya,biaya menyewa biaya kendaraan dan semua administrasinya.Sampai lokasi paling seru untuk mencari cindera mata.Cari tahu juga harga tiket wisata di kota yang akan di kunjungi.




Cara Mencegah penyakit Jantung
Tubuh yang sehat merupakan ke inginan setiap orang tapi itu pilihan.Karena tak semua orang mengutamakan pentingnya gaya hidup sehat.Berikut cara menyiasati :

 Pola Hidup Sehat
Dengan pola hidup sehat di mulai dari memakan makanan empat sehat lima sempurna.Di tambah rajin ber olah raga menjadikan tubuh menjadi lebih fit.

 Hindari Rokok
Meskipun rokok sudah menjadi kebiasaan yang tidak dapat di hindari banyak orang karena sudah menjadi ketergantungan atau di sebut kecanduan.Memiliki dampak yang negative karena perokok memiliki dua kali lebih mudah terserang penyakit yang melalui pembuluh darah yang mengeras dan mengakibatkan penyakit jantung dibandingkan seseorang yang tidak merokok.

 Alkohol
Minum alkohol? kurangi, sehari segelas aja. Kami sendiri masih belum jelas, tapi minuman beralkohol seperti bir dan anggur memiliki efek anti - radang. Tapi sering ditemukan bahwa mereka yang tidak minum alkohol sama sekali, malah memiliki kemungkinan serangan jantung lebih tinggi daripada mereka yang minum sedikit2. O yah! minum 7 gelas sehari nggak sama efeknya dengna minum 1 gelas tiap hari!

 Check-up Kesehatan
Dengan sering mengontrol kesehatan dengan teratur kita jadi lebih mengetahui keadaan tubuh kita yang sebenarnya disbanding mereka yang mengabaikan kesehatan.

 Berjalan Kaki
jalan selama 30 menit setiap hari! Nggak ada alasan!, lalu setelah itu, coba telepon seseorang. jalan setengah jam setiap hari, menurunkan resiko serangan jantung sekitar 30 persen. Ini semacam ujian bagi anda, Jika anda sukses melakukan hal ini, kemungkinan anda mulai akan melakukan kompromi2 yang lain. Bertelepon dengan orang lain adalah langkah yang sangat penting: karena akan memperkuat komitmen anda. O yah, coba telepon rekan perempuan anda, karena mereka akan lebih mendukung anda.



Tips Menjaga Tubuh Fit

• Hindari Kafein
Apakah anda pecinta kopi atau the ? Jangan salah loh tidak hanya kopi yang mengandung kafein tapi teh pun memiliki kandungan kafein.Yang apabila dikonsumsi sesuai takaran tidak berbahaya,karena setiap tubuh memiliki batas kafein yang harus di perhatikan.

• Bertopang Kaki
Mungkin Anda tidak pernah menyadari bahwa duduk betopang kaki dapat membuat tubuh sakit.Dengan bertopang kaki,kaki yang lainnya menahan berat sehingga aliran darah menjadi terhambat.karena itu mulai sekarang duduklah yang rapat dan terlihat rapih sehingga berdampak baik bagi tubuh.

• Posisi tidur
Karena posisi tidur yang salah akan mempengaruhi kondisi fisik dan kenyamanan saat hendak beristirahat.Saat tidur adalah keadaan dimana tubuh harus mengrilekskan setelah beraktifitas seharian.

• Tekanan Darah
Kenali tekanan darah anda, dan lakukan apapun, supaya mencapai angka 115/75. Tenakan darah anda mungkin bahkan lebih penting daripada kolesterol anda. Dan, anda bisa menurunkan tekana ini sendiri. Cara terbaik? Olah raga teratur, dan kurangi lemak di perut. Kenapa? karena lemak ini menutupi organ2 penting, sehingga, supaya organ2 ini bisa bekerja lebih baik, dibutuhkan tekanan darah lebih. Jadi, ketika lemak perut berkurang, tekanan darah yang dibutuhkan akan menurun drastis.

• Hindari Stress
Jangan stress, olahlah emosi anda.

• Jangan Kurangi Vitamin, Mineral dan Protein
Kita memang mengurangi kuantitas makanan kita tapi bukan kandungan gizinya. Coba cari alternatif makanan yang lebih sehat.

ASPEK HUKUM DALAM BISNIS (bag 2)

Nama : Tania Arum
Kls : 3DD03
NPM : 32209599
Matkull : Softskill Aspek Hukum Dalam Bisnis
Dosen : Priscilla Eunice



HUKUM PERDATA
Hukum perdata adalah salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik.
Menurut Prof. R soebekti SH . hokum perdata adalah segala hokum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan.

Sistematika Hukum Perdata Di Indonesia
A. Buku I tentang Orang
Mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
B. Buku II tentang Kebendaan
Mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi :
1. benda berwujud (tangible assets)
• bergerak, misalnya kendaraan bermotor, perhiasan.
• tidak bergerak misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu.
2. benda tidak berwujud (intangible assets)
misalnya hak tagih atau piutang, termasuk Hak atas Kekayaan Intelektual.Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan.


C. Buku III tentang Perikatan
Mengatur tentang hukum perikatan (perjanjian), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis
perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian.
Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.
D. Buku IV tentang Daluarsa dan Pembuktian
Mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.

Hukum perjanjian sering diartikan sama dengan hokum perikatan.Hal ini berdasarkan konsep dan batasab definisi pada kata perjanjian dan perikatan.Pada dasarnya hokum perjanjian dilakukan apabila dalam sebuah peristiwa seseorang mengikrarkan janji kepada pihak lain atau terhadap dua pihak yang saling berjanji satu sama lain untuk melakukan sesuatu hal.
Macam-Macam Perjanjian
Macam-macam perjanjian obligator ialah sebagai berikut:
a. Perjanjian dengan cumua-Cuma dan perjanjian dengan beban.
- Perjanjian dengan Cuma-Cuma ialah suatu perjanjian dimana pihak yang satu memberikan suatu keuntungan kepada yang lain tanpa menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri. (Pasal 1314 ayat (2) KUHPerdata).
- Perjanjian dengan beban ialah suatu perjanjian dimana salah satu pihak memberikan suatu keuntungan kepada pihak lain dengan menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri.
b. Perjanjian sepihak dan perjanjian timbal balik.
- Perjanjian sepihak adalah suatu perjanjian dimana hanya terdapat kewajiban pada salah satu pihak saja.
- Perjanjian timbal balik ialah suatu perjanjian yang memberi kewajiban dan hak kepada kedua belah pihak.
c. Perjanjian konsensuil, formal dan riil.
- Perjanjian konsensuil ialah perjanjian dianggap sah apabila ada kata sepakat antara kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian tersebut.
- Perjanjian formil ialah perjanjian yang harus dilakukan dengan suatu bentuk tertentu, yaitu dengan cara tertulis.
- Perjanjian riil ialah suatu perjanjian dimana selain diperlukan adanya kata sepakat, harus diserahkan.
d. Perjanjian bernama, tidak bernama, dan campuran.
- Perjanjian bernama ialah suatu perjanjian dimana UU telah mengaturnya dengan ketentuan-ketentuan khusus yaitu dalam Bab V sampai bab XIII KUHerdata ditambah titel VIIA.
- Perjanjian tidak bernama ialah perjanjian yang tidak diatur secara khusus.
- Perjanjian campuran ialah perjanjian yang mengandung berbagai perjanjian yang sulit di kualifikasikan.
Syarat sahnya perjanjian
Berdasar ketentuan hukum yang berlaku pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, suatu perjanjian dinyatakan sah apabila telah memenuhi 4 syarat komulatif yang terdapat dalam pasal tersebut, yaitu :
1. Adanya kesepakatan para pihak untuk mengikatkan diri
Bahwa semua pihak menyetujui/sepakat mengenai materi yang diperjanjikan, dalam hal ini tidak terdapat unsur paksaan, intimidasi ataupun penipuan.

2. Kecakapan para pihak untuk membuat perjanjian

Kata kecakapan yang dimaksud dalam hal ini adalah bahwa para pihak telah dinyatakan dewasa oleh hukum, (ukuran dewasa sesuai ketentuan KUHPerdata adalah telah berusia 21 tahun; sudah atau pernah menikah), tidak gila, tidak dibawah pengawasan karena perilaku yang tidak stabil dan bukan orang-orang yang dalam undang-undang dilarang membuat suatu perjanjian tertentu.

3. Ada suatu hal tertentu

Bahwa obyek yang diperjanjikan dapat ditentukan dan dapat dilaksanakan oleh para pihak.

4. Adanya suatu sebab yang halal

Suatu sebab dikatakan halal apabila sesuai dengan ketentuan pasal 1337 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, yaitu :
• tidak bertentangan dengan ketertiban umum
• tidak bertentangan dengan kesusilaan
• tidak bertentangan dengan undang-undang


Sumber:
http://id.shvoong.com/law-and-politics/law/1892319-syarat-sah-suatu-perjanjian/#ixzz1cLlDJaM7
http://donieoreens.blogspot.com/2011/03/sistematika-hukum-perdata-di-indonesia.html
http://id.shvoong.com/law-and-politics/1878305-hukum-perdata
http://www.anneahira.com/hukum-perjanjian.htmhttp://vanezintania.wordpress.com/2011/05/13/macam-macam-perjanjianhttp://id.shvoong.com/law-and-politics/law/1892319-syarat-sah-suatu-perjanjian

ASPEK HUKUM DALAM BISNIS (bag 1)

Nama : Tania Arum
Kls : 3DD03
NPM : 32209599
Matkull : Softskill Aspek Hukum Dalam Bisnis
Dosen : Priscilla Eunice

ASPEK HUKUM DALAM BISNIS

Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana.
Pengertian Hukum Menurut Para Ahli :
• Prof. Van Apeldoorn
Definisi hukum sangat sulit dibuat karena tidak mungkin mengadakan yangs esuai dengan kenyataan.
• Prof. Mr.E.M.Meyers
Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusiadalam masyarakat, dan menjadi pedoman bagi penguasa Negara dalam melaksanakan tugasnya.
• Drs.E.Utrecht,S.H.
Hukum adalah himpunan peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dankarena itu harus ditaati oleh masyarakat itu.
• S.M. Amin, S.H.
Hukum merupakan kumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi, dengan tujuan mewujudkanketertiban dan pergaulan manusia.
• J.C.T. Simorangkir,S.H. dan Woerjono Sastropranoto,S.H.
Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalamlingkungan masyarakat, yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, dan yang pelanggaran terhadapnyamengakibatkan diambilnya tindakan, yaitu hukuman tertentu.
• Leon Duguit
Hukum adalah aturan tingkah laku anggota masyarakat yang harus diindahkan sebagai jaminan kepentinganbersama dan apabila dilanggar menimbulkan reaksi bersama.
Tujuan Hukum Sumber Hukum
Tujuan Hukum menurut para ahli dan sarjana ilmu hukum memiliki sudut pandang yang berbeda dan berlainan. Dengan demikian, beberapa ahli menjelaskan menurut pendapatnya masing – masing.
1) Van Kan
Menurut Van Kan hukum ialah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
2) Utrecht
Menurut Utrecht hukum ialah himpunan peraturan (baik berupa perintah ataupun larangannya) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan.
3) Wiryono Kusumo
Menurut wiryono kusumo hukum ialah keseluruhan peraturan baik yang tertulis ataupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sangsi.
Menurut pendapat para ahli diatas, dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum meliputi beberapa unsur – unsur, yaitu :
1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
2. Peraturan itu bersifat mengikat dan memaksa.
3. Peraturan itu diadakan oleh badan – badan resmi.
4. Pelanggaran terhadap peraturan tersebut dikenakan sangsi tegas.
Sumber Hukum adalah segala yang menimbulkan aturan yang mempunyai kekuatan memaksa, yakni aturan-aturan yang pelanggarannyadikenai sanksi yang tegas dan nyata. Sumber hukum dibedakan menjadi dua yaitu :
a. Sumber hukum Material (Welborn) : keyakinan dan perasaan (kesadaran) hukum individu dan pendapat umum yangmenentukan isi atau meteri (jiwa) hukum.
b. Sumber hukum Formal (Kenborn) : perwujudan bentuk dari isi hukum material yang menentukan berlakunya hukumitu sendiri.

KODIFIKASI HUKUM
Kondifikasi hokum ialah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.Unsur-unsur dari suatu kodifikasi:
a. Jenis-jenis hukum tertentu
b. Sistematis
c. Lengkap
Tujuan Kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh:
a. Kepastian hukum
b. Penyederhanaan hukum
c. Kesatuan hukum
Contoh kodifikasi hukum:
Di Indonesia : – Kitab Undang-undang Hukum Sipil (1 Mei 1848)
– Kitab Undang-undang Hukum Dagang (1 Mei 1848)
– Kitab Undang-undang Hukum Pidana (1 Jan 1918)
– Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (31 Des 1981)

KAIDAH ATAU NORMA HUKUM
Menurut sifatnya kaidah hukum terbagi 2, yaitu :
 hukum yang imperatif,
maksudnya kaidah hukum itu bersifat a priori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.
 hukum yang fakultatif
maksudnya ialah hukum itu tidak secara a priori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap.
Ada 4 macam norma yaitu :
 Norma Agama adalah peraturan hidup yang berisi pengertian-pengertian, perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan yang merupakan tuntunan hidup ke arah atau jalan yang benar.
 Norma Kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati. Peraturan ini berisi suara batin yang diakui oleh sebagian orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya.
 Norma Kesopanan adalah peraturan hidup yang muncul dari hubungan sosial antar individu. Tiap golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan tertentu mengenai kesopanan.
 Norma Hukum adalah peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ini mengikat tiap warganegara dalam wilayah negara tersebut
PENGERTIAN EKONOMI DAN HUKUM EKONOMI
Ekonomi merupakan salah satu ilmu sosial yang mempelajari aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, pertukaran, dan konsumsi barang dan jasa.
Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Hukum berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan ekonomi dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak – hak dan kepentingan masyarakat.
Sunaryati Hartono mengatakan bahwa hukum ekonomi adalah penjabaran ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial sehingga hukum tersebut mempunyai dua aspek berikut.
1. Aspek pengaturan usaha – usaha pembangunan ekonomi.
2. Aspek pengaturan usaha – usaha pembangunan hasil dan pembangunan ekonomi secara merata di seluruh lapisan masyarakat.
Hukum ekonomi Indonesia dibedakan menjadi 2, yaitu :
a. Hukum Ekonomi Pembangunan
Hukum ekonomi pembangunan adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara – cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
b. Hukum Ekonomi Sosial
Hukum ekonomi sosial adalah yang menyangkut peraturan pemikiran hukum mengenai cara – cara pembegian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam HAM manusia Indonesia.
Sumber :
http://sultanblack.blogspot.com/2009/07/bab-i-hukum-ekonomi.html
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/02/kaidah-norma-hukum
http://po-box2000.blogspot.com/2010/08/kodifikasi-hukum.html