Senin, 26 Desember 2011

Tips Atasi Kendala Bahasa Dalam Berlibur

Berlibur ke tempat-tempat wisata mancanegara memang menyenangkan. Namun, kadang bahasa menjadi kendala saat berwisata, terutama apabila negara tersebut masyarakatnya tidak dapat berbahasa internasional atau bahasa Inggris.

Namun jangan khawatir, berikut beberapa cara mengatasi kendala bahasa saat berlibur:

Kuasai beberapa kata-kata lokal

Anda tidak mungkin belajar bahasa China secara lancar untuk berlibur ke China bukan?

Namun, setidaknnya untuk memudahkan, pelajarilah beberapa kata penting dalam bahasa tersebut, misalnya "Di mana?" "Bagaimana cara ke sana?" dan juga jangan lupakan untuk mengingat kata-kata seperti "halo" "maaf" dan "terima kasih" dalam bahasa lokal.

Pergunakan teknologi sebaik-baiknya

Saat ini, sudah banyak ponsel atau smartphone yang menyediakan aplikasi penerjemah bahasa. Pergunakan aplikasi semacam ini semaksimal mungkin sehingga dapat memudahkan Anda ketika berlibur.

Lakukan riset kecil

Lakukan riset kecil mengenai tempat yang akan Anda kunjungi. Tidak hanya tempat wisatanya, namun juga budaya dan keseharian penduduk lokal. Hal ini akan memudahkan untuk berbaur dengan penduduk lokal dan meminimalisir kendala bahasa dalam berkomunikasi.

Gunakan bahasa tubuh

Apabila kendala bahasa masih menghalangi, menggunakan bahasa tubuh dapat menjadi salah satu solusi. Lakukan dengan jelas, namun tetap sopan agar dapat mudah dimengerti oleh penduduk lokal.

Senyum!

Ketika berusaha berbicara bahasa asing, atau berbahasa tubuh namun juga belum berhasil, coba saja tersenyum. Orang yang menjadi lawan bicara Anda akan paham secara perlahan dan menghargai usaha Anda.
(http://travel.okezone.com/read/2011/12/02/407/537124/tips-atasi-kendala-bahasa-dalam-berlibur)

Hukum Wajib Daftar Perusahaan dan Hak Kekayaan Intelektual

Dasar Hukum Wajib Daftar Perusahaan
Dengan melihat dasar pertimbangan dan Undang-undang Wajib Daftar Perusahaan(UUWDP), daftar perusahaan merupakan daftar catatan resmi yang dapat dipergunakan oleh pihak-pihak yang memerlukan. Ada 3 (tiga) pihak yang memperoleh manfaat dari daftar perusahaan tersebut yaitu:
a. Pemerintah
dalam rangka memberikan bimbingan, pembinaan dan pengawasan termasuk untuk kepentingan pengamanan pendapatan Negara yang memerlukan informasi yg akurat.
b. Dunia usaha
mempergunakan daftar perusahaan sebagai sumber informasi untuk kepentingan usahanya. Selain itu juga dalam upaya mencegah praktek usaha yg tidak jujur.
c. Pihak lain yang berkepentingan atau masyarakat yang memerlukan informasi yang benar. (I.G. Rai Widjaja, 2006 : 270)
Mengingat manfaat tersebut di atas maka tujuan daftar perusahaan seperti terdapat pada pasal 2 UUWDP adalah untuk mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha, seperti yang terdapat dalam pasal 3 UUWDP yaitu daftar perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak dan pasal 4 nya setiap pihak yang berkepentingan setelah memenuhi biaya administrasi yang ditetapkan oleh menteri, berhak memperoleh keterangan yang diperlukan dengan cara mendapatkan salinan atau petikan resmi dari keterangan yang tercantum dalam daftar perusahaan.Setiap salinan atau petikan yang diberikan berdasarkan ketentuan ayat (1) pasal ini merupakan alat pembuktian yang sempurna.
(http://www.3sfirm.com/index.php/journal/41-karya-tulis/136-wajib-daftar-perusahaan)

TUJUAN DAN SIFAT WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
Daftar Perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha ( Pasal 2 ).
Tujuan daftar perusahaan :
Mencatat secara benar-benar keterangan suatu perusahaan meliputi identitas, data serta keterangan lain tentang perusahaan.
1. )Menyediakan informasi resmi untuk semua pihak yangberkepentingan.
2.) Menjamin kepastian berusaha bagi dunia usaha.
3.) Menciptakan iklim dunia usaha yang sehat bagi dunia usaha.
4.) Terciptanya transparansi dalam kegiatan dunia usaha.
Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak. Yang dimaksud dengan sifat terbuka adalah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi ( Pasal 3 ).
Tujuan Wajib Daftar Perusahaan
Maksud diadakannya usaha pendaftaran perusahaan ialah tidak hanya untuk mencegah agar supaya khalayak ramai terhadap suatu nama perusahaan mendapatkan suatu gambaran yang keliru mengenai perusahaan yang bersangkutan, tetapi terutama untuk mencegah timbulnya gambaran sedemikian rupa sehingga pada umumnya gambaran itu mempengaruhi terjadinya perbuatan-perbuatan ekonomis pihak-pihaik yang berminat mengadakan perjanjian
(google.com & e-book.com http://iinnapisa.blogspot.com/2011/04/tujuan-dan-sifat-wajib-daftar.html)
Cara, Tempat dan Waktu Daftar Perusahaan
Menurut Pasal 9 :
a. Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh
Menteri pada kantor tempat pendaftaran perusahaan.
b. Penyerahan formulir pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan,
yaitu :
• di tempat kedudukan kantor perusahaan;
• di tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor anak perusahaan;
• di tempat kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
c. Dalam hal suatu perusahaan tidak dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat b pasal ini, pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di Ibukota Propinsi tempat kedudukannya. Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya. Sesuatu perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi teknis yang berwenang ( Pasal 10 ).
Pendaftaran Perusahaan dilakukan oleh Pemilik atau Pengurus/Penanggung Jawab atau Kuasa Perusahaan yang sah pada KPP Tingkat II ditempat kedudukan perusahaan. Tetapi kuasa tersebut tidak termasuk kuasa untuk menandatangani Formulir Pendaftaran Perusahaan.
Pendaftaran Perusahaan dilakukan dengan cara mengisi Formulir Pendaftaran Perusahaan yang diperoleh secara Cuma-Cuma dan diajukan langsung kepada Kepala KPP Tingkat II setempat dengan melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut :
a. Perusahaan Berbentuk PT :
1. Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan serta Data Akta Pendirian Perseroan yang telah diketahui oleh Departemen Kehakiman.
2. Asli dan copy Keputusan Perubahan Pendirian Perseroan (apabila ada).
3. Asli dan copy Keputusan Pengesahan sebagai Badan Hukum.
4. Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor Direktur Utama atau penanggung jawab.
5. Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
b. Perusahaan Berbentuk Koperasi :
1. Asli dan copy Akta Pendirian Koperasi
2. Copy Kartu Tanda Penduduk Pengurus
3. Copysuratpengesahan sebagai badan hokum dari Pejabat yang berwenang.
4. Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
c. Perusahaan Berbentuk CV :
1. Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada)
2. Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab / pengurus.
3. Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
d. Perusahaan Berbentuk Fa :
1. Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada)
2. Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab / pengurus.
3. Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
e. Perusahaan Berbentuk Perorangan :
1. Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada).
2. Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab / pemilik.
3. Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
f. Perusahaan Lain :
1. Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada).
2. Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab perusahaan.
3. Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
g. Kantor Cabang, Kantor Pembantu dan Perwakilan Perusahaan :
1. Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada) atau Surat Penunjukan atausuratketerangan yang dipersamakan dengan itu, sebagai Kantor Cabang, Kantor Pembantu dan Perwakilan.
2. Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab perusahaan.
3. Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang atau Kantor Pusat Perusahaan yang bersangkutan.
(http://jaggerjaques.blogspot.com/2011/05/cara-tempat-dan-waktu-daftar-perusahaan.html)

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Pengertian Hak Kekayaan Intelektual
Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak yang diberikan kepada orang-orang atas hasil dari buah pikiran mereka. Biasanya hak eksklusif tersebut diberikan atas penggunaan dari hasil buah pikiran si pencipta dalam kurun waktu tertentu. Buah pikiran tersebut dapat terwujud dalam tulisan, kreasi artistik, simbol-simbol, penamaan, citra, dan desain yang digunakan dalam kegiatan ko-mersil.
Prinsip – prinsip Hak Kekayaan Intelektual

Prinsip – prinsip yang terdapat dalam hak kekayaan intelektual adalah prinsip ekonomi, prinsip keadilan, prinsip kebudayaan, dan prinsip social.

1. Prinsip ekonomi.
Prinsip ekonomi, yakni hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memeberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.

2. Prinsip keadilan.
Prinsip keadilan, yakni di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.

3. Prinsip kebudayaan.
Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia

4. . Prinsip social.
Prinsip social ( mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara ), artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.

Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia.
Pengaturan hukum terdapat hak kekayaan intelektual di Indonesia dapat ditemukan dalam :

1. Undang – undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
2. Undang – undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten.
3. Undang – undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.
4. Undang – undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman.
5. Undang – undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
6. Undang – undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.
7. Undang – undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu.

Hak Cipta

Pengertian Hak Cipta
Hak Cipta merupakan istilah legal yang menjelaskan suatu hak yang diberikan pada pencipta atas karya literatur dan artistik mereka. Tujuan utamanya adalah untuk memberikan perlindungan atas hak cipta dan untuk mendukung serta memberikan penghargaan atas buah kreativitas.
Karya-karya yang dicakup oleh Hak Cipta termasuk: karya-karya literatur seperti novel, puisi, karya pertunjukan, karta-karya referensi, koran dan program komputer, data-base, film, komposisi musik, dan koreografi, sedangkan karya artistik seperti lukisan, gambar, fotografi dan ukiran, arsitektur, iklan, peta dan gambar teknis.
Kategori ini mencakup karya-karya literatur dan artistik seperti novel, puisi, karya panggung, film, musik, gambar, lukisan, fotografi dan patung, serta desain arsitektur. Hak yang berhubungan dengan hak cipta termasuk artis-artis yang beraksi dalam sebuah pertunjukan, produser fonogram dalam rekamannya, dan penyiar-penyiar di program radio dan televisi.

Hak Paten

Pengertian Hak Paten

Dalam pasal 1 butir 1 Undang – undang Nomor 14 Tahun 2001 tetang Paten. Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan. Paten memberikan perlindungan terhadap pencipta atas penemuannya. Perlindungan tersebut diberikan untuk periode yang terbatas, biasa-nya 20 tahun. Perlindungan yang dimaksud di sini adalah penemuan tersebut tidak dapat secara komersil dibuat, digunakan, disebarkan atau di jual tanpa izin dari si pencipta.

Hak Merek

Pengertian
Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsure-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.

Hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakanya.
(http://zahara-17.blogspot.com/2010/06/resume-hak-kekayaan-intelektual.html)

Senin, 31 Oktober 2011

Menciptakan Keluarga Di Tempat Kerja

Nama : Tania Arum
Kelas : 3DD03
NPM : 32209599

Berikut ini poin-poin yang dapat di manfaatkan untuk menciptakan sebuah situasi kantordan nyaman untuk semua orang.Anda mesti memperlakukan poin-poin berikut ini sebagai stimulans dan bukan tujuan.

• No Body Perfect
Menyadari bahwa di dunia tidak ada yang sempurna.Bahwa tidak ada orang yang benar-benar tahu banyak hal dan banyak tahu tentang hal apapun.William Desmond,di salah satu bukunya yang berjudul Being and the Between,mengatakan masing-masing orang itu membawa “kelemahan” dan “kekosongan” sendiri.Justru karena “kelemahan dan “kekosongan” semacam inilah,komunikasi dan relasi interdependensional itu dimungkinkan.Bukankah kehadiran rekan kerja itu merupakan tanda bahwa Anda sebetulnya tak bias apa-apa kalau berjalan sendiri?

• Pertukaran Perspektif
Alasan mengapa masalah di tempat kerjatak bisa selesai semua karena orang tidak lengkap,dengan rendah hati,”mengerti” situasi orang.Berhentilah mengatakan “Kamu harus begini”, ”Kamu salah”. Coba ubahlah kalimat Anda menjadi “Menurut kamu bagaimana?”, “Kira-kira yang baiknya bagaimana?” atau “Apa yang teman mau katakan?” Orang tidak akan mudahnya mengatakan Anda “Kalah” dan “bodoh” karena Anda meminta usul dan meminta saran orang lainnya.Ingat kata Martin Buber ,bersikap dialogis bererti sikap kepada orang lain sebagai “orang” sebagai “subjek”dan bukan sebagai “benda” atau “objek” yang bias anda geser dan ganti sesuka tangan dan mata Anda.

• Bersedia
Jika tidak bersedia merupakan “penyakit” yang mematikan dalam pekerjaan.Hindarilah sikaptidak bersedia ketika rekan kerja Anda membutuhkan bantuan Anda.”Tanggalkan” egoisme anda kalau anda tidak mau di jauhi atau dengan sengaja di hindari.Tapi hrus di ingat “bersedia” berbeda dengan “taat buta”.Apabila Anda tak mampu jangan memaksakan diri.Hanya saja,katakan dengan bahasa dan sikap yang pantas,sewajarnya dan dengan tanpa mengurangi rasa hormat.

• No Heart Feelings
Jangan bermain-main dengan perasaan.Apakah rekan kerja Anda tidak sempat menegur atau menyapa Anda laluAnda bilang kalau dia tidak memperhatikan Anda? Apakah Anda pantas untuk marah dan tersinggung dengan hal seperti itu ? Kalau Anda betah bermain dengan perasaan,relasi yang sudah sedemikian Anda bangun akan rusak.Belajarlah berfikir dan bersikap logis.Anda mesti bias memahami alas an orang lain.Jangan terlalu bermain “hati”.Gunakan “otak” Anda juga.Jika perlu,kombinasikan keduanya.Harus di ingak karena kebijakan adalah kemapuan dan keberanian untuk mengkombinasikan otak dan hati.



• Hargai Kemampuan Orang Lain
Waupun pekerjaan rekan Anda “sederhana”, “kurang dalam” dan kurang memuaskan Anda mesti tetap menunjukan rasa hormat. Jangan cepat mengatakan, “ah, kau bodoh sekali!” atau “kamu orang yang malas berfikir ya?” mulailah mengganti kalimat Anda dengan “sudah bagus, tinggal ditingkatkan lagi”. Bukankah kalimat itu lebih baik. Ingat baik-baik ! dalam hal seperti itu dia mungkin tidak sehebat Anda. Tapi bias jadi dalam hal lain dia justru lebih berpengetahuan lebih dari pada Anda.

• The Art Of Listening
Suasana kantor yang nyaman merupakan situasi yang tahu seni mendengarkan orang lain. Situasi kantor yang menghidupi the art of listening itu. Bukalah telinga dan hati Anda untuk orang lain. Sediakan waktu Anda untuk orang lain. Jika rekan Anda ingin dekat dengan Anda, dengarkanlah kesulitannya. Sekalipun ceritanya sederhana dan itu-itu saja, tidak ada salahnya Anda mendengarkan dia. Ingat, “mendengarkan” tidak sama dengan “mendengar”.

• Bersaudara
Katakan kepada rekan kerja Anda bahwa dia lebih dari sekedar rekan kerja. Katakana bahwa dia adalah saudara atau saudari Anda. Bagian dari diri Anda. Meskipun kultur dan cara berfikir Anda berbeda dengan dia, dimensi persaudaraan mesti bisa dibangun. Dasarnya adalah kesamaan visi dan misi termasuk rasa hormat.

Cara Hidup Menyenangkan

Nama : Tania Arum
Kls : 3DD03
NPM : 32209599
Matkull : Softskill Aspek Hukum Dalam Bisnis
Dosen : Priscilla Eunice



Tips Perencanaan Dana Liburan
Berlibur,kegiatan rekreasi yang diperlikan untuk keluar sejenak dari aktifitas harian.Liburan menjadi kebutuhan yang semakin di sadari pentingnya oleh nasyarakat perkotaan.Banyak keuntungan dari memanfatkan low season untuk pergi berlibur mulai dari tiket moda transportasi yang lebih murah,hingga tariff lama hotekl harga normal.Anda pun memiliki lebih banyak pilihan,mau naik apa,jam berapa,dan di kelas apa.Liburan di periode sepi selain lebih murah juga di rasakan member ruang lebih untuk mengeksplorsi lokasi yang di tuju karena jumlah penduduknya tidak sebanyak dan sepadat saat musim liburan.Beberapa hal perlu di perhatikan dalam mempersiapkan liburan saat low season yang jatuh disekitar januari hingga maret atau april setiap tahunnya.Hampir sama seperti merencanakan liburan pada umumnya,berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan.
• Transportasi
Setelah memilih lokasi liburan,keluar kota atau keluar negeri,transportasi menjadi salah satu focus utama yang harus diperhatikan.Berbagai moda transportasi perlu di masukan dalam pertimbangan sebelum memutuskan mana yang paling sesuai.
• Dokumen Perjalanan
Khusus perjalanan keluar negeri,anda sebaiknya langsung mengajukan visa begitu tiket sudah di tangan.Visa sebaiknya di urus paling telat sebulan sebelum tanggal keberangkatan,agar jika terjadi hal yang tidak di inginkan,bisa di cari alternative lain.
Salah satu contoh kasus ketika permohonan visa untuk liburan ke Jepang di tolak,apabila waktu keberangkatan masih dua bulan lagi,ajukanlah perubahan tujuan keberangkatan kepada maskapai penerbangan,atau mencari penerbangan yang lebih terjangkau.
• Kegiatan di lokasi
Pengeluaran selama berada di lokasi diluar penginapan dapat di bagi menjadi beberapa alokasi yaitu biaya makanan,biaya tiket masuk objek wisata dan transportasi,kebutuhan belanja pribadi serta oleh-oleh.
Riset harga di tempat wisata bisa dilakukan melalui internet sebelum keberangkatan untuk memperkirakan kebutuhan dana,seperti tempat makanan khas yang enak dan harganya,biaya menyewa biaya kendaraan dan semua administrasinya.Sampai lokasi paling seru untuk mencari cindera mata.Cari tahu juga harga tiket wisata di kota yang akan di kunjungi.




Cara Mencegah penyakit Jantung
Tubuh yang sehat merupakan ke inginan setiap orang tapi itu pilihan.Karena tak semua orang mengutamakan pentingnya gaya hidup sehat.Berikut cara menyiasati :

 Pola Hidup Sehat
Dengan pola hidup sehat di mulai dari memakan makanan empat sehat lima sempurna.Di tambah rajin ber olah raga menjadikan tubuh menjadi lebih fit.

 Hindari Rokok
Meskipun rokok sudah menjadi kebiasaan yang tidak dapat di hindari banyak orang karena sudah menjadi ketergantungan atau di sebut kecanduan.Memiliki dampak yang negative karena perokok memiliki dua kali lebih mudah terserang penyakit yang melalui pembuluh darah yang mengeras dan mengakibatkan penyakit jantung dibandingkan seseorang yang tidak merokok.

 Alkohol
Minum alkohol? kurangi, sehari segelas aja. Kami sendiri masih belum jelas, tapi minuman beralkohol seperti bir dan anggur memiliki efek anti - radang. Tapi sering ditemukan bahwa mereka yang tidak minum alkohol sama sekali, malah memiliki kemungkinan serangan jantung lebih tinggi daripada mereka yang minum sedikit2. O yah! minum 7 gelas sehari nggak sama efeknya dengna minum 1 gelas tiap hari!

 Check-up Kesehatan
Dengan sering mengontrol kesehatan dengan teratur kita jadi lebih mengetahui keadaan tubuh kita yang sebenarnya disbanding mereka yang mengabaikan kesehatan.

 Berjalan Kaki
jalan selama 30 menit setiap hari! Nggak ada alasan!, lalu setelah itu, coba telepon seseorang. jalan setengah jam setiap hari, menurunkan resiko serangan jantung sekitar 30 persen. Ini semacam ujian bagi anda, Jika anda sukses melakukan hal ini, kemungkinan anda mulai akan melakukan kompromi2 yang lain. Bertelepon dengan orang lain adalah langkah yang sangat penting: karena akan memperkuat komitmen anda. O yah, coba telepon rekan perempuan anda, karena mereka akan lebih mendukung anda.



Tips Menjaga Tubuh Fit

• Hindari Kafein
Apakah anda pecinta kopi atau the ? Jangan salah loh tidak hanya kopi yang mengandung kafein tapi teh pun memiliki kandungan kafein.Yang apabila dikonsumsi sesuai takaran tidak berbahaya,karena setiap tubuh memiliki batas kafein yang harus di perhatikan.

• Bertopang Kaki
Mungkin Anda tidak pernah menyadari bahwa duduk betopang kaki dapat membuat tubuh sakit.Dengan bertopang kaki,kaki yang lainnya menahan berat sehingga aliran darah menjadi terhambat.karena itu mulai sekarang duduklah yang rapat dan terlihat rapih sehingga berdampak baik bagi tubuh.

• Posisi tidur
Karena posisi tidur yang salah akan mempengaruhi kondisi fisik dan kenyamanan saat hendak beristirahat.Saat tidur adalah keadaan dimana tubuh harus mengrilekskan setelah beraktifitas seharian.

• Tekanan Darah
Kenali tekanan darah anda, dan lakukan apapun, supaya mencapai angka 115/75. Tenakan darah anda mungkin bahkan lebih penting daripada kolesterol anda. Dan, anda bisa menurunkan tekana ini sendiri. Cara terbaik? Olah raga teratur, dan kurangi lemak di perut. Kenapa? karena lemak ini menutupi organ2 penting, sehingga, supaya organ2 ini bisa bekerja lebih baik, dibutuhkan tekanan darah lebih. Jadi, ketika lemak perut berkurang, tekanan darah yang dibutuhkan akan menurun drastis.

• Hindari Stress
Jangan stress, olahlah emosi anda.

• Jangan Kurangi Vitamin, Mineral dan Protein
Kita memang mengurangi kuantitas makanan kita tapi bukan kandungan gizinya. Coba cari alternatif makanan yang lebih sehat.

ASPEK HUKUM DALAM BISNIS (bag 2)

Nama : Tania Arum
Kls : 3DD03
NPM : 32209599
Matkull : Softskill Aspek Hukum Dalam Bisnis
Dosen : Priscilla Eunice



HUKUM PERDATA
Hukum perdata adalah salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik.
Menurut Prof. R soebekti SH . hokum perdata adalah segala hokum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan.

Sistematika Hukum Perdata Di Indonesia
A. Buku I tentang Orang
Mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
B. Buku II tentang Kebendaan
Mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi :
1. benda berwujud (tangible assets)
• bergerak, misalnya kendaraan bermotor, perhiasan.
• tidak bergerak misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu.
2. benda tidak berwujud (intangible assets)
misalnya hak tagih atau piutang, termasuk Hak atas Kekayaan Intelektual.Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan.


C. Buku III tentang Perikatan
Mengatur tentang hukum perikatan (perjanjian), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis
perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian.
Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.
D. Buku IV tentang Daluarsa dan Pembuktian
Mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.

Hukum perjanjian sering diartikan sama dengan hokum perikatan.Hal ini berdasarkan konsep dan batasab definisi pada kata perjanjian dan perikatan.Pada dasarnya hokum perjanjian dilakukan apabila dalam sebuah peristiwa seseorang mengikrarkan janji kepada pihak lain atau terhadap dua pihak yang saling berjanji satu sama lain untuk melakukan sesuatu hal.
Macam-Macam Perjanjian
Macam-macam perjanjian obligator ialah sebagai berikut:
a. Perjanjian dengan cumua-Cuma dan perjanjian dengan beban.
- Perjanjian dengan Cuma-Cuma ialah suatu perjanjian dimana pihak yang satu memberikan suatu keuntungan kepada yang lain tanpa menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri. (Pasal 1314 ayat (2) KUHPerdata).
- Perjanjian dengan beban ialah suatu perjanjian dimana salah satu pihak memberikan suatu keuntungan kepada pihak lain dengan menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri.
b. Perjanjian sepihak dan perjanjian timbal balik.
- Perjanjian sepihak adalah suatu perjanjian dimana hanya terdapat kewajiban pada salah satu pihak saja.
- Perjanjian timbal balik ialah suatu perjanjian yang memberi kewajiban dan hak kepada kedua belah pihak.
c. Perjanjian konsensuil, formal dan riil.
- Perjanjian konsensuil ialah perjanjian dianggap sah apabila ada kata sepakat antara kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian tersebut.
- Perjanjian formil ialah perjanjian yang harus dilakukan dengan suatu bentuk tertentu, yaitu dengan cara tertulis.
- Perjanjian riil ialah suatu perjanjian dimana selain diperlukan adanya kata sepakat, harus diserahkan.
d. Perjanjian bernama, tidak bernama, dan campuran.
- Perjanjian bernama ialah suatu perjanjian dimana UU telah mengaturnya dengan ketentuan-ketentuan khusus yaitu dalam Bab V sampai bab XIII KUHerdata ditambah titel VIIA.
- Perjanjian tidak bernama ialah perjanjian yang tidak diatur secara khusus.
- Perjanjian campuran ialah perjanjian yang mengandung berbagai perjanjian yang sulit di kualifikasikan.
Syarat sahnya perjanjian
Berdasar ketentuan hukum yang berlaku pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, suatu perjanjian dinyatakan sah apabila telah memenuhi 4 syarat komulatif yang terdapat dalam pasal tersebut, yaitu :
1. Adanya kesepakatan para pihak untuk mengikatkan diri
Bahwa semua pihak menyetujui/sepakat mengenai materi yang diperjanjikan, dalam hal ini tidak terdapat unsur paksaan, intimidasi ataupun penipuan.

2. Kecakapan para pihak untuk membuat perjanjian

Kata kecakapan yang dimaksud dalam hal ini adalah bahwa para pihak telah dinyatakan dewasa oleh hukum, (ukuran dewasa sesuai ketentuan KUHPerdata adalah telah berusia 21 tahun; sudah atau pernah menikah), tidak gila, tidak dibawah pengawasan karena perilaku yang tidak stabil dan bukan orang-orang yang dalam undang-undang dilarang membuat suatu perjanjian tertentu.

3. Ada suatu hal tertentu

Bahwa obyek yang diperjanjikan dapat ditentukan dan dapat dilaksanakan oleh para pihak.

4. Adanya suatu sebab yang halal

Suatu sebab dikatakan halal apabila sesuai dengan ketentuan pasal 1337 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, yaitu :
• tidak bertentangan dengan ketertiban umum
• tidak bertentangan dengan kesusilaan
• tidak bertentangan dengan undang-undang


Sumber:
http://id.shvoong.com/law-and-politics/law/1892319-syarat-sah-suatu-perjanjian/#ixzz1cLlDJaM7
http://donieoreens.blogspot.com/2011/03/sistematika-hukum-perdata-di-indonesia.html
http://id.shvoong.com/law-and-politics/1878305-hukum-perdata
http://www.anneahira.com/hukum-perjanjian.htmhttp://vanezintania.wordpress.com/2011/05/13/macam-macam-perjanjianhttp://id.shvoong.com/law-and-politics/law/1892319-syarat-sah-suatu-perjanjian

ASPEK HUKUM DALAM BISNIS (bag 1)

Nama : Tania Arum
Kls : 3DD03
NPM : 32209599
Matkull : Softskill Aspek Hukum Dalam Bisnis
Dosen : Priscilla Eunice

ASPEK HUKUM DALAM BISNIS

Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana.
Pengertian Hukum Menurut Para Ahli :
• Prof. Van Apeldoorn
Definisi hukum sangat sulit dibuat karena tidak mungkin mengadakan yangs esuai dengan kenyataan.
• Prof. Mr.E.M.Meyers
Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusiadalam masyarakat, dan menjadi pedoman bagi penguasa Negara dalam melaksanakan tugasnya.
• Drs.E.Utrecht,S.H.
Hukum adalah himpunan peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dankarena itu harus ditaati oleh masyarakat itu.
• S.M. Amin, S.H.
Hukum merupakan kumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi, dengan tujuan mewujudkanketertiban dan pergaulan manusia.
• J.C.T. Simorangkir,S.H. dan Woerjono Sastropranoto,S.H.
Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalamlingkungan masyarakat, yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, dan yang pelanggaran terhadapnyamengakibatkan diambilnya tindakan, yaitu hukuman tertentu.
• Leon Duguit
Hukum adalah aturan tingkah laku anggota masyarakat yang harus diindahkan sebagai jaminan kepentinganbersama dan apabila dilanggar menimbulkan reaksi bersama.
Tujuan Hukum Sumber Hukum
Tujuan Hukum menurut para ahli dan sarjana ilmu hukum memiliki sudut pandang yang berbeda dan berlainan. Dengan demikian, beberapa ahli menjelaskan menurut pendapatnya masing – masing.
1) Van Kan
Menurut Van Kan hukum ialah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
2) Utrecht
Menurut Utrecht hukum ialah himpunan peraturan (baik berupa perintah ataupun larangannya) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan.
3) Wiryono Kusumo
Menurut wiryono kusumo hukum ialah keseluruhan peraturan baik yang tertulis ataupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sangsi.
Menurut pendapat para ahli diatas, dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum meliputi beberapa unsur – unsur, yaitu :
1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
2. Peraturan itu bersifat mengikat dan memaksa.
3. Peraturan itu diadakan oleh badan – badan resmi.
4. Pelanggaran terhadap peraturan tersebut dikenakan sangsi tegas.
Sumber Hukum adalah segala yang menimbulkan aturan yang mempunyai kekuatan memaksa, yakni aturan-aturan yang pelanggarannyadikenai sanksi yang tegas dan nyata. Sumber hukum dibedakan menjadi dua yaitu :
a. Sumber hukum Material (Welborn) : keyakinan dan perasaan (kesadaran) hukum individu dan pendapat umum yangmenentukan isi atau meteri (jiwa) hukum.
b. Sumber hukum Formal (Kenborn) : perwujudan bentuk dari isi hukum material yang menentukan berlakunya hukumitu sendiri.

KODIFIKASI HUKUM
Kondifikasi hokum ialah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.Unsur-unsur dari suatu kodifikasi:
a. Jenis-jenis hukum tertentu
b. Sistematis
c. Lengkap
Tujuan Kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh:
a. Kepastian hukum
b. Penyederhanaan hukum
c. Kesatuan hukum
Contoh kodifikasi hukum:
Di Indonesia : – Kitab Undang-undang Hukum Sipil (1 Mei 1848)
– Kitab Undang-undang Hukum Dagang (1 Mei 1848)
– Kitab Undang-undang Hukum Pidana (1 Jan 1918)
– Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (31 Des 1981)

KAIDAH ATAU NORMA HUKUM
Menurut sifatnya kaidah hukum terbagi 2, yaitu :
 hukum yang imperatif,
maksudnya kaidah hukum itu bersifat a priori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.
 hukum yang fakultatif
maksudnya ialah hukum itu tidak secara a priori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap.
Ada 4 macam norma yaitu :
 Norma Agama adalah peraturan hidup yang berisi pengertian-pengertian, perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan yang merupakan tuntunan hidup ke arah atau jalan yang benar.
 Norma Kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati. Peraturan ini berisi suara batin yang diakui oleh sebagian orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya.
 Norma Kesopanan adalah peraturan hidup yang muncul dari hubungan sosial antar individu. Tiap golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan tertentu mengenai kesopanan.
 Norma Hukum adalah peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ini mengikat tiap warganegara dalam wilayah negara tersebut
PENGERTIAN EKONOMI DAN HUKUM EKONOMI
Ekonomi merupakan salah satu ilmu sosial yang mempelajari aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, pertukaran, dan konsumsi barang dan jasa.
Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Hukum berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan ekonomi dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak – hak dan kepentingan masyarakat.
Sunaryati Hartono mengatakan bahwa hukum ekonomi adalah penjabaran ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial sehingga hukum tersebut mempunyai dua aspek berikut.
1. Aspek pengaturan usaha – usaha pembangunan ekonomi.
2. Aspek pengaturan usaha – usaha pembangunan hasil dan pembangunan ekonomi secara merata di seluruh lapisan masyarakat.
Hukum ekonomi Indonesia dibedakan menjadi 2, yaitu :
a. Hukum Ekonomi Pembangunan
Hukum ekonomi pembangunan adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara – cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
b. Hukum Ekonomi Sosial
Hukum ekonomi sosial adalah yang menyangkut peraturan pemikiran hukum mengenai cara – cara pembegian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam HAM manusia Indonesia.
Sumber :
http://sultanblack.blogspot.com/2009/07/bab-i-hukum-ekonomi.html
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/02/kaidah-norma-hukum
http://po-box2000.blogspot.com/2010/08/kodifikasi-hukum.html

Minggu, 17 April 2011

Manajemen Armada Penjualan

Manajemen Penjualan pemegang kunci upaya pengembangan operasi penjualan yang berhasil.Ia harus melaksanakan fungsinya dengan menyelenggarakan manajemen terhadap tim penjualanya,bukan dengan mengambil akih tugas-tugas mereka.Sebagai manager ia bertanggung jawab atas penyelesaian tugas-tugas orang lain dalam rangka mencapai tujuan-tujuan ekonomis.Sebagai seorang manajer penjualan,pelaksanaan dari prosesmanajemennya bisa terhambat oleh kesulitan-kesulitan khusus yang berkaitan dengan tersebarnyaanak buah secara geografis.Agar dapat melaksanakan tugasnya dengan berhasil,manajer penjualan harus memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam empat bidang utama yaitu penjualan,manajemen,manajemen penjualan,dan pemasaran.Setelah semua itu ia punyai,maka ia boleh mengaku sebagai salah seorang anggota yang produktif dari tim eksekutif perusahaan.

MANAJEMEN PENJUALAN (bag 2)

Pengalokasian kegiatan penjualan dapat dilakuan dengan segmentasi pasar.Segmentasi pasar adalah kegiatan atau bentuk kegiatan membagi-bagi pasar yang bersifat heterogen menjadi satu-satuan pasar yang homogen.
1.Segmentasi Demografi
adalah pengelompokkan konsumen berdasarkan faktor-faktor usia,jenis kelamin,besarnya keluarga,pendidikan,siklus kehidupan rumah tangga,suku bagsa,pekerjaan,sosial ekonomi,agama.
2.Segmentasi Geografis
adalah pengelompokkan konsumen berdasarkan wilayah kota besar versus kota kecil versus pedesaan,berdsarkan wilayah regional/provinsi,berdarkan kepadatan penduduk,berdasarkan lingkungan tinggal.
3.Segmentasi Perilaku
adalah pengelompokkan konsumen berdasarkan sikap mereka terhadap peristiwa,benefitatau berdasarkan pada cara pengguanaan nilai loyalitas,dan tahu tidaknya tentang produk yang di carinya.
4.Psikografis
adalah pengelompokkan konsumen berdasarkan pada motivasi,gaya hidup,dan karakteristik kepribadian.

Faktor pribadi atau faktor internal dalam diri seseorang adalah faktor penting bagi proses pembelian dalam diri konsumen.Pemahaman atas faktor pribadi ini penting untuk meningkatkan efisiensi suatu program pemasaran.Faktor pribadi terdiri atas:
A.Aspek Pribadi
Seorang konsumen akan berbeda dari seorang konsumen lainnya karena faktor-faktor pribadi dalam hal-hal berikut ini:
-Usia dan Tahap hHidup
-Pekerjaan
-Kondisi Keuangan
-Gaya Hidup
-Kepribadian
-Konsep Diri
Contoh aspek pribadi ang berkenan dengan daya beli menyebabkan pilihan dalam diri knsumen yang bersangkutan dalam wujud pilihan harga versus jumlah,harga versus ketersediaan,harga versus kenyamanan,harga versus pelayanan dan lain-lain.
B.Aspek Kejiwaan/Psikolgis
Faktor kejiwaan atau psikolgis yang memengaruhi seseorang dalam tindakan membeli sesuatu barang/jasa ada empat macam,yaitu:
-motivasi
-Persepsi
-Kepercayaan dan Perilaku
-Belajar

Sifat Motivasi Pembelian
Setiap konsumen mempunyai dua sifat motivasi pembelian yang saling tumpah tindih dalam dirinya,emosional dan rasional.
1.Emosional
Motivasi yang di pengaruhi emosi berkaitan dengan perasaan,baik itu keindahan,gengsi atau perasaan lainya termasuk bahkan iba dan rasa marah.Faktor indah atau bagus dan faktor gengsi akan lebih banyak pengaruhnya di bandingkan rasa iba atau marah karena saat berbelanja,umumnya para konsumen bukan dalam keadaan iba atau marah.
2.Rasional
Sikap belanja rasional di pengaruhi oleh alasan rasioal dalam pikiran seorang kosumen.Cara berfikir seorang konsumen bisa begitu kuat sehingga membuat perasaan gengsi menjadi amat kecil bahkan hilang.

Kita dapat melihat contohnya pada produk yang di beli konsumen sebagai berikut:
PRODUK :handphone
DAYA TARIK PRODUK :a)status sosial,penamoilan gaya
b)kepraktisan dalam berkomunikasi
SIFAT MOTIF :a)pada daya tariknya berifat emosional
b)pada daya tariknya berifat rasional

Sebagian orang melihat kedua sifat itu sebagai value (nilai).Maksudnya adalah bahwa aktivitas pembelian oleh konsumen di dorong oleh kombinasi nilai emosional dan nilai rasional atau oleh dominasi salah satu nilai.
(sumber: Ma'ruf Hendri.2006.PEMASARAN RITEL.Jakarta:Gramedia Pustaka Utama)

MANAJEMEN PENJUALAN




Pemasaran atau penjualan secara mudahnya adalah kegiatan memasarkan barang atau jasa umumnya kepada masyarakat,dan khususnya kepada pembeli potensial.Dalam praktiknya,pemasaran di jalankan dengan kedua cara yaitu ilmu dan seni.Untuk mencapai efisiensi yang maksimum,manajer penjualan harus merencanakan pendayagunaan sumber daya yang ada dalam wewenangnya.Perencanaan di buat agar sumber daya manusia,dana,perlengkapan,dan waktu yang ada dapat didayagunakan dengan sebaik-baiknya.
Tahapan penjualan dapat dilakukan dengan cara:
a)menetapkan tujuan penjualan
manajer penjualan melakukan pengaturan dengan mempertimbangkan tujuan pemasaran secara keseluruhan,kebijakan,strategi serta kriteria kendalinya.
b)memprakira volume penjualan
di banyak perusahaan,manajer penjualan diikutsertakan sebagai anggota tim pemasaran yang membahas hal-hal tersebut di atas.Proses pembahasan biasanya dimulai dengan melakukan prakiraan terhadap volume penjualan untuk periode berikutnya.
c)hubungan antara prakiraan dengan penentuan target
prakiraan volume penjualan akan merupakan tulang punggung bagi tujuan-tujuan managemen penjualan.Prakiraan tersebut akan mempengaruhi rencana-rencana yang disusun manager penjualan dan pada saatnya nanti akan terjadi hal sebaliknya.

Membuat Rencana Penjualan
Setelah prakiraan dan target penjualan ditetapkan,manajer penjualan harus memikirkan bagaimana cara pencapaiannya.Pada dasarnya,manajer penjualan harus memikirkan lima pertanyaan berikut:
1.apa yang hendak di jual?
2.kepada siapa?
3.dengan harga berapa?
4.dengan cara bagaimana?
5.dengan rasio efektivitas-biaya yang bagaimana?

Setelah merencanakan penjualan kita harus mentukan strategi pemasaran.Strategi pemasaran dapat dirumuskan dalam bentuk uraian pernyataan atau dapat pula di ungkapkan dalam daftar contoh berikut ini:
a)primary target market
pemasaran peritel yang efektif adalah yang dapat menjelaskan segmen masyarakat yan menjadi sasaran utamanya.Segmen pasar yang jelas memungknkan perusahaan memilih strategi yang tepat.
b)positioning
adalah upaya menempatkan citra perusahaan dan gerainya di benak masyarakat.Karena itu positioning adalah citra.Strategi pemasaran yang efektif adalah yang terpadu dan konsisten di antara semua unsur bauran pemasaran ritelnya sesuai dengan rencana positioning.
c)merchandise
rencana ragam dan jenis item merchandise disiapkan sesuai dengan sifat gerai (apaka gerai raksasa/hypermarket,department store,pasar swalayan atau lainnya).Selain itu,garis besar volume masing-masing ragam/item direncanakan sesuai asumsi tahun-tahun kedepan.Demikian pula kisaran harga.Semuanya bersifat rencana garis besar guna mencapai sasaran jangka panjang.
d)sales promotion
dunia perdagangan ritel amat berkaitan dengan pergerakan demografi,selera,dan gaya hidup masyarakat.
e)periklanan dan komunikasi
dunia ritel amat memerlukan periklanan yang teratur dan komunikasi yang terus menerus.Secara periodik,iklan dipasang dengan tujuan membuat perusahaan ritel dan gerainya "terasa hadir" dalam benak masyarakat.
f)selain strategi dalam poin-poin di atas,strategi juga dapat di buat dalam hal lainnya seperti rencana pergantian sistem operasional,prioritas program rekrutment dan pelatihan SDM.
(sumber: Ma'ruf Hendri.2006.PEMASARAN RITEL.Jakarta:Gramedia Pustaka Utama)

Kamis, 24 Maret 2011

KELUARGA & RUMAH TANGGA MAYARAKAT

rel="themeData">
A.HOUSE HOLDS AMERIKA SECARA ALAMI
Keluarga berasal dari bahasa sansekerta "kulawarga". Kata kula berarti "ras" dan warga yang berarti "anggota"Keluarga adalah lingkungan di mana terdapat beberapa orang yang masih memiliki hubungan darah.Keluarga sebagai kelompok sosial terdiri dari sejumlah individu,memiliki hubungan antar individu, terdapat ikatan, kewajiban, tanggung jawab di antara individu tersebut.
Menurut Salvicion dan Celis (1998) di dalam keluarga terdapat dua atau lebih dari dua pribadi yang tergabung karena hubungan darah, hubungan perkawinan atau pengangkatan, di hidupnya dalam satu rumah tangga, berinteraksi satu sama lain dan didalam perannya masing-masing dan menciptakan serta mempertahankan suatu kebudayaan.
Tipe keluarga
Ada beberapa tipe keluarga yakni keluarga inti yang terdiri dari suami,istri, dan anak atau anak-anak,keluarga konjugal yang terdiri dari pasangan dewasa (ibu dan ayah) dan anak-anak mereka, dimana terdapat interaksi dengan kerabat dari salah satu atau dua pihak orang tua.Selain itu terdapat juga keluarga luas yang ditarik atas dasar garis keturunan di atas keluarga aslinya.Keluarga luas ini meliputi hubungan antara paman, bibi, keluarga kakek, dan keluarga nenek.
Peranan keluarga
Peranan keluarga menggambarkan seperangkat perilaku antar pribadi, sifat, kegiatan yang berhubungan dengan pribadi dalam posisi dan situasi tertentu. Peranan pribadi dalam keluarga didasari oleh harapan dan pola perilaku dari keluarga, kelompok dan masyarakat.
Berbagai peranan yang terdapat di dalam keluarga adalah sebagai berikut :
Ayah sebagai suami dari istri dan anak-anak, berperan sebagai pencari nafkah, pendidik, pelindung dan pemberi rasa aman, sebagai kepada keluarga, sebagai anggota dari kelompok sosialnya serta sebagai anggota dari kelompok sosialnya serta sebagai anggota masyarakat dari lingkungannya.Sebagai istri dan ibu dari anak-anaknya, ibu mempunyai peranan untuk mengurus rumah tangga, sebagai pengasuh dan pendidik anak-anaknya, pelindung dan sebagai salah satu kelompok dari peranan sosialnya serta sebagai anggota masyarakat dari lingkungannya, disamping itu juga ibu dapat berperan sebagai pencari nafkah tambahan dalam keluarganya.Anak-anak melaksanakan peranan psikosial sesuai dengan tingkat perkembangannya baik fisik,mental,sosial, dan spiritual.


Tugas keluarga
Pada dasarnya tugas keluarga ada delapan tugas pokok sebagai berikut.
  1. Pemeliharaan fisik keluarga dan para anggotanya.
  2. Pemeliharaan sumber-sumber daya yang ada dalam keluarga.
  3. Pembagian tugas masing-masing anggotanya sesuai dengan kedudukannya masing-masing.
  4. Sosialisasi antar anggota keluarga.
  5. Pengaturan jumlah anggota keluarga.
  6. Pemeliharaan ketertiban anggota keluarga.
  7. Penempatan anggota-anggota keluarga dalam masyarakat yang lebih luas.
  8. Membangkitkan dorongan dan semangat para anggotanya.
Fungsi Keluarga
Fungsi yang dijalankan keluarga adalah :
  1. Fungsi Pendidikan dilihat dari bagaimana keluarga mendidik dan menyekolahkan anak untuk mempersiapkan kedewasaan dan masa depan anak.
  2. Fungsi Sosialisasi anak dilihat dari bagaimana keluarga mempersiapkan anak menjadi anggota masyarakat yang baik.
  3. Fungsi Perlindungan dilihat dari bagaimana keluarga melindungi anak sehingga anggota keluarga merasa terlindung dan merasa aman.
  4. Fungsi Perasaan dilihat dari bagaimana keluarga secara instuitif merasakan perasaan dan suasana anak dan anggota yang lain dalam berkomunikasi dan berinteraksi antar sesama anggota keluarga. Sehingga saling pengertian satu sama lain dalam menumbuhkan keharmonisan dalam keluarga.
  5. Fungsi Agama dilihat dari bagaimana keluarga memperkenalkan dan mengajak anak dan anggota keluarga lain melalui kepala keluarga menanamkan keyakinan yang mengatur kehidupan kini dan kehidupan lain setelah dunia.
  6. Fungsi Ekonomi dilihat dari bagaimana kepala keluarga mencari penghasilan, mengatur penghasilan sedemikian rupa sehingga dapat memenuhi rkebutuhan-kebutuhan keluarga.
  7. Fungsi Rekreatif dilihat dari bagaimana menciptakan suasana yang menyenangkan dalam keluarga, seperti acara nonton TV bersama, bercerita tentang pengalaman masing-masing, dan lainnya.
  8. Fungsi Biologis dilihat dari bagaimana keluarga meneruskan keturunan sebagai generasi selanjutnya.
  9. Memberikan kasih sayang, perhatian,dan rasa aman diaantara keluarga, serta membina pendewasaan kepribadian anggota keluarga.

Bentuk keluarga

Ada dua macam bentuk keluarga dilihat dari bagaimana keputusan diambil, yaitu berdasarkan lokasi dan berdasarkan pola otoritas.

Berdasarkan lokasi

  • Adat utrolokal, yaitu adat yang memberi kebebasan kepada sepasang suami istri untuk memilih tempat tinggal, baik itu di sekitar kediaman kaum kerabat suami ataupun di sekitar kediamanan kaum kerabat istri;
  • Adat virilokal, yaitu adat yang menentukan bahwa sepasang suami istri diharuskan menetap di sekitar pusat kediaman kaum kerabat suami;
  • Adat uxurilokal, yaitu adat yang menentukan bahwa sepasang suami istri harus tinggal di sekitar kediaman kaum kerabat istri;
  • Adat bilokal, yaitu adat yang menentukan bahwa sepasang suami istri dapat tinggal di sekitar pusat kediaman kerabat suami pada masa tertentu, dan di sekitar pusat kediaman kaum kerabat istri pada masa tertentu pula (bergantian);
  • Adat neolokal, yaitu adat yang menentukan bahwa sepasang suami istri dapat menempati tempat yang baru, dalam arti kata tidak berkelompok bersama kaum kerabat suami maupun istri;
  • Adat avunkulokal, yaitu adat yang mengharuskan sepasang suami istri untuk menetap di sekitar tempat kediaman saudara laki-laki ibu (avunculus) dari pihak suami;
  • Adat natalokal, yaitu adat yang menentukan bahwa suami dan istri masing-masing hidup terpisah, dan masing-masing dari mereka juga tinggal di sekitar pusat kaum kerabatnya sendiri .

Berdasarkan pola otoritas

  • Patriarkal, yakni otoritas di dalam keluarga dimiliki oleh laki-laki (laki-laki tertua, umumnya ayah)
  • Matriarkal, yakni otoritas di dalam keluarga dimiliki oleh perempuan (perempuan tertua, umumnya ibu)
  • Equalitarian, yakni suami dan istri berbagi otoritas secara seimbang.


B.PENGAMBILAN KEPUTUSAN KELUARGA
Anggota keluarga mempunyai peran yang berbeda-beda dalam pengambilan keputusan keluarga yang akhirnya menarik keputusan pemikiran bersama.Setiap individu memiliki ciri dan sifat atau karakteristik bawaan (heredity) dan karakteristik yang memperoleh dari pengaruh lingkungan. Karakteristik bawaan merupakan karakteristik keturunan yang dimiliki sejak lahir, baik yang menyangkut faktor biologis maupun faktor sosial psikologis.
Natur dan nature merupakan istilah yang biasa digunakan untuk menjelaskan karakteristik-karakteristik individu dalam hal fisik, mental, dan emosional pada setiap tingkat perkembangan. Seorang bayi yang baru lahir merupakan hasil dari dua garis keluarga, yaitu garis keturunan ayah dan garis keturunan ibu. Sejak terjadinya pembuahan atau konsepsi kehidupan yang baru, maka secara berkesinambungan dipengaruhi oelh bermacam-macam faktor lingkungan yang merangsang.
Siklus Kehidupan keluarga
Menurt neightbor (1985) tahapan tugas dan masalah – masalah yang menjadi isu penting dalam setap tahapan siklus kehidupan keluraga sbb:
1.      Tahap perkawinan
Pada tahap ini masing – masing mempunyai tugas untuk menyatu, menyelaraskan dan saling mengenal serta memahami pribadi masing – masing untuk bersama – sama membangun keluaraga.
2.      Tahap Melahirkan anak
Pada tahap ini anak lahir dan tugas utama adalah bagaimana menciptakan suasana dan peran dengan adanya kehadiran anak.pada tahap ini bagaimana dapat salingh berbagi dengan adanya kehadiran anak, mengatur kembali peran masing -  masing, mana yang menjadi tugas suami dan mana yang menjdi tgas istri mengasuh anak
3.      Tahap membesarkan anak- anak memasuki sekolah dasar
Pada tahap ini tugas utamnya adalah emngasuh dan mendidik anak – anak. Pada tahap ini tentang menyediakan lingkungan yang aman untukpertumbuhan anak – anak, bagaimana menjdai orang tua yang baik, keterlibatan dengan masyarakat, waktu yang lebih banyak untuk mencurahkan kepada anak -anak,terutama untuk ibu dan bagaimana memberikan perhatian dan mengasuh yang adil diantara anak -anak.
4.      Membesarkan anak -anak usia remaja
Pada tahap ini orang tua mempunyai tugas penting dalam mengatur batasan – batasan yang boleh dan yang tidak boleh. Neighbour memberikan istilah orang tua melakukan “boundary testing”. Isu yang penting tahap ini adalah tari – meneraik antara mengendalikan dan memberikan kebebasan kepada remaja, berusah untuk mempunyai pengaruh karena adanya pembrontakan pada anak, masalah individualisasi dan keinginan anak mulai dilepaskan
5.      Keluarga mulai melepaskan anak -anak
Pada tahap ini anak – anak mulai menikah dan oarang tua mulai akan ditinggalkan anak -anak.tugas orang tua adalah mempersiapkan anak -anaknya siap untuk menghadapi kehidupan berkeluarga. Perubahan trasnsisi peran yang dilakukan setelah anak -anak tinggal di rumah dengan peran anatara ketika anak -anak berkeluaraga sendiri. Orang tua merasa an perlu penyesuaina antara suami istri dengan kondisi baru.
6.      Tahap – tahp pertengahan
Pada tahap ini suami istri berusaha untuk melakukan evaluasi diri dan menilai kembali peran dan apa yang dilakukan masing – masing. Timbulnya krisis tengah baya, p[erasaan puas atau sebaliknya munculnya kekecewaan, menerima keterbatasan, perubahan citra diri, antisipasi terhadap mas apensiun atau bahkan mulai ditinggalkan oelh oarang tua karena meninngal
7.      Usia tua
Pada tahap ini tugas yang dilakukan adalah menghadapi kematian.isu-isu penting timbul adalah munculnya penyakit tua, mula mendeka
8.      Tahap perkawinan
Pada tahap ini masing – masing mempunyai tugas untuk menyatu, menyelaraskan dan saling mengenal serta memahami pribadi masing – masing untuk bersama – sama membangun keluaraga.
9.      Tahap Melahirkan anak
Pada tahap ini anak lahir dan tugas utama adalah bagaimana menciptakan suasana dan peran dengan adanya kehadiran anak.pada tahap ini bagaimana dapat salingh berbagi dengan adanya kehadiran anak, mengatur kembali peran masing -  masing, mana yang menjadi tugas suami dan mana yang menjdi tgas istri mengasuh anak
10.  Tahap membesarkan anak- anak memasuki sekolah dasar
Pada tahap ini tugas utamnya adalah emngasuh dan mendidik anak – anak. Pada tahap ini tentang menyediakan lingkungan yang aman untukpertumbuhan anak – anak, bagaimana menjdai orang tua yang baik, keterlibatan dengan masyarakat, waktu yang lebih banyak untuk mencurahkan kepada anak -anak,terutama untuk ibu dan bagaimana memberikan perhatian dan mengasuh yang adil diantara anak -anak.
11.  Membesarkan anak -anak usia remaja
Pada tahap ini orang tua mempunyai tugas penting dalam mengatur batasan – batasan yang boleh dan yang tidak boleh. Neighbour memberikan istilah orang tua melakukan “boundary testing”. Isu yang penting tahap ini adalah tari – meneraik antara mengendalikan dan memberikan kebebasan kepada remaja, berusah untuk mempunyai pengaruh karena adanya pembrontakan pada anak, masalah individualisasi dan keinginan anak mulai dilepaskan
12.  Keluarga mulai melepaskan anak -anak
Pada tahap ini anak – anak mulai menikah dan oarang tua mulai akan ditinggalkan anak -anak.tugas orang tua adalah mempersiapkan anak -anaknya siap untuk menghadapi kehidupan berkeluarga. Perubahan trasnsisi peran yang dilakukan setelah anak -anak tinggal di rumah dengan peran anatara ketika anak -anak berkeluaraga sendiri. Orang tua merasa an perlu penyesuaina antara suami istri dengan kondisi baru.
13.  Tahap – tahap pertengahan
Pada tahap ini suami istri berusaha untuk melakukan evaluasi diri dan menilai kembali peran dan apa yang dilakukan masing – masing. Timbulnya krisis tengah baya, p[erasaan puas atau sebaliknya munculnya kekecewaan, menerima keterbatasan, perubahan citra diri, antisipasi terhadap mas apensiun atau bahkan mulai ditinggalkan oelh oarang tua karena meninngal
14.  Usia tua
Pada tahap ini tugas yang dilakukan adalah menghadapi kematian.isu-isu penting timbul adalah munculnya penyakit tua, mula mendekati kepada tuhan.
Jadi keluaraga merupakan faktor unit kecil pusat  pengambilan keputusan konsumen menurut schiffman dan kanuk terdapat delapan peran yang dapat dilakukan antara lain Penjaga pintu, Pemberian Pengaruh Pengambilan Keputusan, pembelian, penyiapan, Pengguna, pemeliharaan, Pembuang. Dan siklus kehidupan keluarga dimulai dari tahap perkawainan sampai usia tua.



C.STRATEGI PEMASARAN PENGAMBILAN
    KEPUTUSAN KELUARGA
Keluarga mempunyai peranan penting dalam perilaku konsumen, konsumen sebagai anggota keluarga yang sering berinteraksi dengan anggota keluaraga yang sering berinteraksi dengan anggota  keluaraga yang lain. Perilaku secara tidak langsung dipengaruhi oleh hasil interaksi.  Keluarga mempengaruhi proses pembelajaran, sikap, persepsi dan perilaku orang – orang yang ada di dalamnya. Oleh kareana itu, konsumen secara langsung atau tidak langsung sangat dipengaruhi oleh keluaraga. Keluarga ditinjau dari persepektif lingkungan pengambilan keputusan, merupakan unit kecil pusat  pengambilan keputusan konsumen. Misalkan pemilihan tempat berlibur  dipengaruhi oleh anak – anak. Jadi keluaraga merupakan “kelompok” yang mempunyai pola pengambilan keputusan komplek karena melibatkan anggota keluarga, karena pengambilan keputusan sangat kompleks pola pengambilan keputusan yang terjadi antara keluaraga tentunya tidak sama. Keluaraga muda yang baru menikah  kurang dari enam bulan tentu akan berbeda dengan keluaraga yang memiliki anak yang duduk dibangku kuliah.
Di dalam pengambilan keputusan terdapat peran –peran tertentu yang dapat dilakukan oleh anggota keluarga. Menurut schiffman dan kanuk terdapat delapan peran yang dapat dilakukan oleh anggota keluaraga antara lain :
1.Penjaga pintu (gatekeepers)
Perannya adalah mengatur dan mengendalikan dan mengendalikan informasi yang  akan masuk ke keluarga. Yang berperan sebagai penjaga pintu ini berperan untuk  menerima, meneruskan atau menolak/menghentikan informasi yang akan disampaikan kepada anggota keluarga.
2.Pemberian Pengaruh (influencer)
Peranan adalah memberi pengaruh kepada anggota keluarga lain untuk mengambil keputusan. Pemberi pengaruh akan mengevaluasi alternatif – alternatif yang tersedia. Pemberi pengaruh mempunyai peran penting dalam mempengaruhi pengambilan keputusan pemelihan, penggunaan atau penghentian suatu produk atau jasa.
3. Pengambilan Keputusan (decision maker)
Peranan adalah memutuskan produk /jasa yang akan dibeli. Di dalam keluaraga peran ini bisa diperankan oleh suami atau istri atau anak tergantung dari produk yang dibeli dan kondisi dominasi pengambilan keputusan dalam keluarga.
4.Pembeli (buyer)
Peranan adalah membeli atau melkaukan transaksi atas barang atas jasa


5. Penyiap (Preparer/installer)
Perannya menyimpan segala sesuatunya sehingga produk atau jasa siap digunakan/dikonumen
6.Pengguna (user)
Perannya memakai produk atau menggunakan produk/jassa yang dibeli.
7. Pemeliharaan (Maintainer)
Peranannya adalah merawat daan melkukan usaha yang memungkinkan produk atau jasa dapat digunakan dan dapat berfungsi dengan baik sesuai dengan jangka waktunya
8. Pembuang (Disposer)
Peranannya adalah berinisiatif menghentikan atau tidak melanjutkan penggnaan produk atau jasa yang igunakan.


D.SOSIALISASI KONSUMEN
Kemampuan Belajar Pada Anak
Belajar adalah keterampilan yang perlu dipelajari,bukan di peroleh secara otomatis-alamiah.Belajar ditentukan oleh kemauan,walaupun perlu di dukung kemampuan.Prinsip ini yang menjadi dasar mengapa keterampilan belajar perlu dimulai dengan membangun kebiasaan belajar.Hal ini akan memacu munculnya kemampuan untuk berusaha mencapai keberhasilan.Itu sebabnya,kita perlu membangun suasana keseharian yang mendukung upaya membiasakan anak menghadapi situasi belajar.Bermain adalah yang paling efektif,karena akan berisi aktivitas yang mudah dan tidak ada tuntutan menjadi bias,sehingga dapat membuat anak merasa nyaman dalam belajar.
Sosialisasi dan Proses Sosialisasi Konsumen
Sosialisasi konsumen diartikan sebagai proses dimana seseorang memperoleh pengetahuan dan keterampilan serta sikap yang relevan dengan fungsinya sebagai konsumen di pasar.Proses sosialisasi tersebut juga diartikan sebagai proses bagaimana seseorang memperolah pengetahuan tentang barang dan jasa serta pencarian informasi dan keterampilan untuk menawar barang dan jasa.
 Supermarket Sebuah Kelas
Supermarket telah menjadi sangat popular dan dikunjungi oleh tiga seperempat dari keseluruhan jumlah rumah tangga kaum urban.Kepopuleran supermarket dsisebut disebabkan karena harga yang tidak mahal,kenyamanan,kemudahan,kerapihan dan kebersihan.Juga dikarenakan penjualan diskon yang kerap ditawarkan oleh pihak supermarket.Walaupun yang berbelanja di sana rata-rata masih mereka yang berasal dari kelas sosial tinggi. Walaupun pesona supermarket terus meningkat,mereka belum sepenuhnya bias menggantikan pasar-pasar tradisional yang masih menjadi tempat pilihan kaum urban yang biasanya dari kelas sosial menengah ke bawah untuk bias menawar juga merupakan motivasi orang-orang berbelanja di pasar tradisional.Karena masyarakat kelas atas lebih memilih supermarket karena kelebihan fasilitas dan produk yang ditawarkan.   


E.PEMASARAN PADA ANAK
Pemasaran pada anak yang paling efektif yaitu iklan dari semua jenis media dari koran sampai ke stasiun televisi.Anak-anak Amerika setelah sekolah mereka akan menghabiskan waktu menonton televisi daripada waktu yang mereka habiskan di kelas untuk sekolah mereka.Demikian pula di Australia, dimana dalam satu dari empat anak rumah memiliki televisi set mereka sendiri, anak-anak menghabiskan rata-rata seperempat waktu luang mereka di depan televisi.
Sebuah versi pengiklanan seperti karakter yang diluncurkan sebagai tokoh dalam suatu film diikuti dengan serial televisi dan kemudian menawarkan dagangan ratusan produk mulai dari t-shirt sampai mainan.Kepala Disney menjelaskan kepada Advertising Age tahun 1989 bagaimana kegiatan Corporation Disney semua diperkuat sama lain:The Toko Disney mempromosikan produknya pada acara televisi.