Senin, 31 Oktober 2011

Menciptakan Keluarga Di Tempat Kerja

Nama : Tania Arum
Kelas : 3DD03
NPM : 32209599

Berikut ini poin-poin yang dapat di manfaatkan untuk menciptakan sebuah situasi kantordan nyaman untuk semua orang.Anda mesti memperlakukan poin-poin berikut ini sebagai stimulans dan bukan tujuan.

• No Body Perfect
Menyadari bahwa di dunia tidak ada yang sempurna.Bahwa tidak ada orang yang benar-benar tahu banyak hal dan banyak tahu tentang hal apapun.William Desmond,di salah satu bukunya yang berjudul Being and the Between,mengatakan masing-masing orang itu membawa “kelemahan” dan “kekosongan” sendiri.Justru karena “kelemahan dan “kekosongan” semacam inilah,komunikasi dan relasi interdependensional itu dimungkinkan.Bukankah kehadiran rekan kerja itu merupakan tanda bahwa Anda sebetulnya tak bias apa-apa kalau berjalan sendiri?

• Pertukaran Perspektif
Alasan mengapa masalah di tempat kerjatak bisa selesai semua karena orang tidak lengkap,dengan rendah hati,”mengerti” situasi orang.Berhentilah mengatakan “Kamu harus begini”, ”Kamu salah”. Coba ubahlah kalimat Anda menjadi “Menurut kamu bagaimana?”, “Kira-kira yang baiknya bagaimana?” atau “Apa yang teman mau katakan?” Orang tidak akan mudahnya mengatakan Anda “Kalah” dan “bodoh” karena Anda meminta usul dan meminta saran orang lainnya.Ingat kata Martin Buber ,bersikap dialogis bererti sikap kepada orang lain sebagai “orang” sebagai “subjek”dan bukan sebagai “benda” atau “objek” yang bias anda geser dan ganti sesuka tangan dan mata Anda.

• Bersedia
Jika tidak bersedia merupakan “penyakit” yang mematikan dalam pekerjaan.Hindarilah sikaptidak bersedia ketika rekan kerja Anda membutuhkan bantuan Anda.”Tanggalkan” egoisme anda kalau anda tidak mau di jauhi atau dengan sengaja di hindari.Tapi hrus di ingat “bersedia” berbeda dengan “taat buta”.Apabila Anda tak mampu jangan memaksakan diri.Hanya saja,katakan dengan bahasa dan sikap yang pantas,sewajarnya dan dengan tanpa mengurangi rasa hormat.

• No Heart Feelings
Jangan bermain-main dengan perasaan.Apakah rekan kerja Anda tidak sempat menegur atau menyapa Anda laluAnda bilang kalau dia tidak memperhatikan Anda? Apakah Anda pantas untuk marah dan tersinggung dengan hal seperti itu ? Kalau Anda betah bermain dengan perasaan,relasi yang sudah sedemikian Anda bangun akan rusak.Belajarlah berfikir dan bersikap logis.Anda mesti bias memahami alas an orang lain.Jangan terlalu bermain “hati”.Gunakan “otak” Anda juga.Jika perlu,kombinasikan keduanya.Harus di ingak karena kebijakan adalah kemapuan dan keberanian untuk mengkombinasikan otak dan hati.



• Hargai Kemampuan Orang Lain
Waupun pekerjaan rekan Anda “sederhana”, “kurang dalam” dan kurang memuaskan Anda mesti tetap menunjukan rasa hormat. Jangan cepat mengatakan, “ah, kau bodoh sekali!” atau “kamu orang yang malas berfikir ya?” mulailah mengganti kalimat Anda dengan “sudah bagus, tinggal ditingkatkan lagi”. Bukankah kalimat itu lebih baik. Ingat baik-baik ! dalam hal seperti itu dia mungkin tidak sehebat Anda. Tapi bias jadi dalam hal lain dia justru lebih berpengetahuan lebih dari pada Anda.

• The Art Of Listening
Suasana kantor yang nyaman merupakan situasi yang tahu seni mendengarkan orang lain. Situasi kantor yang menghidupi the art of listening itu. Bukalah telinga dan hati Anda untuk orang lain. Sediakan waktu Anda untuk orang lain. Jika rekan Anda ingin dekat dengan Anda, dengarkanlah kesulitannya. Sekalipun ceritanya sederhana dan itu-itu saja, tidak ada salahnya Anda mendengarkan dia. Ingat, “mendengarkan” tidak sama dengan “mendengar”.

• Bersaudara
Katakan kepada rekan kerja Anda bahwa dia lebih dari sekedar rekan kerja. Katakana bahwa dia adalah saudara atau saudari Anda. Bagian dari diri Anda. Meskipun kultur dan cara berfikir Anda berbeda dengan dia, dimensi persaudaraan mesti bisa dibangun. Dasarnya adalah kesamaan visi dan misi termasuk rasa hormat.

Cara Hidup Menyenangkan

Nama : Tania Arum
Kls : 3DD03
NPM : 32209599
Matkull : Softskill Aspek Hukum Dalam Bisnis
Dosen : Priscilla Eunice



Tips Perencanaan Dana Liburan
Berlibur,kegiatan rekreasi yang diperlikan untuk keluar sejenak dari aktifitas harian.Liburan menjadi kebutuhan yang semakin di sadari pentingnya oleh nasyarakat perkotaan.Banyak keuntungan dari memanfatkan low season untuk pergi berlibur mulai dari tiket moda transportasi yang lebih murah,hingga tariff lama hotekl harga normal.Anda pun memiliki lebih banyak pilihan,mau naik apa,jam berapa,dan di kelas apa.Liburan di periode sepi selain lebih murah juga di rasakan member ruang lebih untuk mengeksplorsi lokasi yang di tuju karena jumlah penduduknya tidak sebanyak dan sepadat saat musim liburan.Beberapa hal perlu di perhatikan dalam mempersiapkan liburan saat low season yang jatuh disekitar januari hingga maret atau april setiap tahunnya.Hampir sama seperti merencanakan liburan pada umumnya,berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan.
• Transportasi
Setelah memilih lokasi liburan,keluar kota atau keluar negeri,transportasi menjadi salah satu focus utama yang harus diperhatikan.Berbagai moda transportasi perlu di masukan dalam pertimbangan sebelum memutuskan mana yang paling sesuai.
• Dokumen Perjalanan
Khusus perjalanan keluar negeri,anda sebaiknya langsung mengajukan visa begitu tiket sudah di tangan.Visa sebaiknya di urus paling telat sebulan sebelum tanggal keberangkatan,agar jika terjadi hal yang tidak di inginkan,bisa di cari alternative lain.
Salah satu contoh kasus ketika permohonan visa untuk liburan ke Jepang di tolak,apabila waktu keberangkatan masih dua bulan lagi,ajukanlah perubahan tujuan keberangkatan kepada maskapai penerbangan,atau mencari penerbangan yang lebih terjangkau.
• Kegiatan di lokasi
Pengeluaran selama berada di lokasi diluar penginapan dapat di bagi menjadi beberapa alokasi yaitu biaya makanan,biaya tiket masuk objek wisata dan transportasi,kebutuhan belanja pribadi serta oleh-oleh.
Riset harga di tempat wisata bisa dilakukan melalui internet sebelum keberangkatan untuk memperkirakan kebutuhan dana,seperti tempat makanan khas yang enak dan harganya,biaya menyewa biaya kendaraan dan semua administrasinya.Sampai lokasi paling seru untuk mencari cindera mata.Cari tahu juga harga tiket wisata di kota yang akan di kunjungi.




Cara Mencegah penyakit Jantung
Tubuh yang sehat merupakan ke inginan setiap orang tapi itu pilihan.Karena tak semua orang mengutamakan pentingnya gaya hidup sehat.Berikut cara menyiasati :

 Pola Hidup Sehat
Dengan pola hidup sehat di mulai dari memakan makanan empat sehat lima sempurna.Di tambah rajin ber olah raga menjadikan tubuh menjadi lebih fit.

 Hindari Rokok
Meskipun rokok sudah menjadi kebiasaan yang tidak dapat di hindari banyak orang karena sudah menjadi ketergantungan atau di sebut kecanduan.Memiliki dampak yang negative karena perokok memiliki dua kali lebih mudah terserang penyakit yang melalui pembuluh darah yang mengeras dan mengakibatkan penyakit jantung dibandingkan seseorang yang tidak merokok.

 Alkohol
Minum alkohol? kurangi, sehari segelas aja. Kami sendiri masih belum jelas, tapi minuman beralkohol seperti bir dan anggur memiliki efek anti - radang. Tapi sering ditemukan bahwa mereka yang tidak minum alkohol sama sekali, malah memiliki kemungkinan serangan jantung lebih tinggi daripada mereka yang minum sedikit2. O yah! minum 7 gelas sehari nggak sama efeknya dengna minum 1 gelas tiap hari!

 Check-up Kesehatan
Dengan sering mengontrol kesehatan dengan teratur kita jadi lebih mengetahui keadaan tubuh kita yang sebenarnya disbanding mereka yang mengabaikan kesehatan.

 Berjalan Kaki
jalan selama 30 menit setiap hari! Nggak ada alasan!, lalu setelah itu, coba telepon seseorang. jalan setengah jam setiap hari, menurunkan resiko serangan jantung sekitar 30 persen. Ini semacam ujian bagi anda, Jika anda sukses melakukan hal ini, kemungkinan anda mulai akan melakukan kompromi2 yang lain. Bertelepon dengan orang lain adalah langkah yang sangat penting: karena akan memperkuat komitmen anda. O yah, coba telepon rekan perempuan anda, karena mereka akan lebih mendukung anda.



Tips Menjaga Tubuh Fit

• Hindari Kafein
Apakah anda pecinta kopi atau the ? Jangan salah loh tidak hanya kopi yang mengandung kafein tapi teh pun memiliki kandungan kafein.Yang apabila dikonsumsi sesuai takaran tidak berbahaya,karena setiap tubuh memiliki batas kafein yang harus di perhatikan.

• Bertopang Kaki
Mungkin Anda tidak pernah menyadari bahwa duduk betopang kaki dapat membuat tubuh sakit.Dengan bertopang kaki,kaki yang lainnya menahan berat sehingga aliran darah menjadi terhambat.karena itu mulai sekarang duduklah yang rapat dan terlihat rapih sehingga berdampak baik bagi tubuh.

• Posisi tidur
Karena posisi tidur yang salah akan mempengaruhi kondisi fisik dan kenyamanan saat hendak beristirahat.Saat tidur adalah keadaan dimana tubuh harus mengrilekskan setelah beraktifitas seharian.

• Tekanan Darah
Kenali tekanan darah anda, dan lakukan apapun, supaya mencapai angka 115/75. Tenakan darah anda mungkin bahkan lebih penting daripada kolesterol anda. Dan, anda bisa menurunkan tekana ini sendiri. Cara terbaik? Olah raga teratur, dan kurangi lemak di perut. Kenapa? karena lemak ini menutupi organ2 penting, sehingga, supaya organ2 ini bisa bekerja lebih baik, dibutuhkan tekanan darah lebih. Jadi, ketika lemak perut berkurang, tekanan darah yang dibutuhkan akan menurun drastis.

• Hindari Stress
Jangan stress, olahlah emosi anda.

• Jangan Kurangi Vitamin, Mineral dan Protein
Kita memang mengurangi kuantitas makanan kita tapi bukan kandungan gizinya. Coba cari alternatif makanan yang lebih sehat.

ASPEK HUKUM DALAM BISNIS (bag 2)

Nama : Tania Arum
Kls : 3DD03
NPM : 32209599
Matkull : Softskill Aspek Hukum Dalam Bisnis
Dosen : Priscilla Eunice



HUKUM PERDATA
Hukum perdata adalah salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik.
Menurut Prof. R soebekti SH . hokum perdata adalah segala hokum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan.

Sistematika Hukum Perdata Di Indonesia
A. Buku I tentang Orang
Mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
B. Buku II tentang Kebendaan
Mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi :
1. benda berwujud (tangible assets)
• bergerak, misalnya kendaraan bermotor, perhiasan.
• tidak bergerak misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu.
2. benda tidak berwujud (intangible assets)
misalnya hak tagih atau piutang, termasuk Hak atas Kekayaan Intelektual.Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan.


C. Buku III tentang Perikatan
Mengatur tentang hukum perikatan (perjanjian), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis
perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian.
Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.
D. Buku IV tentang Daluarsa dan Pembuktian
Mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.

Hukum perjanjian sering diartikan sama dengan hokum perikatan.Hal ini berdasarkan konsep dan batasab definisi pada kata perjanjian dan perikatan.Pada dasarnya hokum perjanjian dilakukan apabila dalam sebuah peristiwa seseorang mengikrarkan janji kepada pihak lain atau terhadap dua pihak yang saling berjanji satu sama lain untuk melakukan sesuatu hal.
Macam-Macam Perjanjian
Macam-macam perjanjian obligator ialah sebagai berikut:
a. Perjanjian dengan cumua-Cuma dan perjanjian dengan beban.
- Perjanjian dengan Cuma-Cuma ialah suatu perjanjian dimana pihak yang satu memberikan suatu keuntungan kepada yang lain tanpa menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri. (Pasal 1314 ayat (2) KUHPerdata).
- Perjanjian dengan beban ialah suatu perjanjian dimana salah satu pihak memberikan suatu keuntungan kepada pihak lain dengan menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri.
b. Perjanjian sepihak dan perjanjian timbal balik.
- Perjanjian sepihak adalah suatu perjanjian dimana hanya terdapat kewajiban pada salah satu pihak saja.
- Perjanjian timbal balik ialah suatu perjanjian yang memberi kewajiban dan hak kepada kedua belah pihak.
c. Perjanjian konsensuil, formal dan riil.
- Perjanjian konsensuil ialah perjanjian dianggap sah apabila ada kata sepakat antara kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian tersebut.
- Perjanjian formil ialah perjanjian yang harus dilakukan dengan suatu bentuk tertentu, yaitu dengan cara tertulis.
- Perjanjian riil ialah suatu perjanjian dimana selain diperlukan adanya kata sepakat, harus diserahkan.
d. Perjanjian bernama, tidak bernama, dan campuran.
- Perjanjian bernama ialah suatu perjanjian dimana UU telah mengaturnya dengan ketentuan-ketentuan khusus yaitu dalam Bab V sampai bab XIII KUHerdata ditambah titel VIIA.
- Perjanjian tidak bernama ialah perjanjian yang tidak diatur secara khusus.
- Perjanjian campuran ialah perjanjian yang mengandung berbagai perjanjian yang sulit di kualifikasikan.
Syarat sahnya perjanjian
Berdasar ketentuan hukum yang berlaku pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, suatu perjanjian dinyatakan sah apabila telah memenuhi 4 syarat komulatif yang terdapat dalam pasal tersebut, yaitu :
1. Adanya kesepakatan para pihak untuk mengikatkan diri
Bahwa semua pihak menyetujui/sepakat mengenai materi yang diperjanjikan, dalam hal ini tidak terdapat unsur paksaan, intimidasi ataupun penipuan.

2. Kecakapan para pihak untuk membuat perjanjian

Kata kecakapan yang dimaksud dalam hal ini adalah bahwa para pihak telah dinyatakan dewasa oleh hukum, (ukuran dewasa sesuai ketentuan KUHPerdata adalah telah berusia 21 tahun; sudah atau pernah menikah), tidak gila, tidak dibawah pengawasan karena perilaku yang tidak stabil dan bukan orang-orang yang dalam undang-undang dilarang membuat suatu perjanjian tertentu.

3. Ada suatu hal tertentu

Bahwa obyek yang diperjanjikan dapat ditentukan dan dapat dilaksanakan oleh para pihak.

4. Adanya suatu sebab yang halal

Suatu sebab dikatakan halal apabila sesuai dengan ketentuan pasal 1337 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, yaitu :
• tidak bertentangan dengan ketertiban umum
• tidak bertentangan dengan kesusilaan
• tidak bertentangan dengan undang-undang


Sumber:
http://id.shvoong.com/law-and-politics/law/1892319-syarat-sah-suatu-perjanjian/#ixzz1cLlDJaM7
http://donieoreens.blogspot.com/2011/03/sistematika-hukum-perdata-di-indonesia.html
http://id.shvoong.com/law-and-politics/1878305-hukum-perdata
http://www.anneahira.com/hukum-perjanjian.htmhttp://vanezintania.wordpress.com/2011/05/13/macam-macam-perjanjianhttp://id.shvoong.com/law-and-politics/law/1892319-syarat-sah-suatu-perjanjian

ASPEK HUKUM DALAM BISNIS (bag 1)

Nama : Tania Arum
Kls : 3DD03
NPM : 32209599
Matkull : Softskill Aspek Hukum Dalam Bisnis
Dosen : Priscilla Eunice

ASPEK HUKUM DALAM BISNIS

Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana.
Pengertian Hukum Menurut Para Ahli :
• Prof. Van Apeldoorn
Definisi hukum sangat sulit dibuat karena tidak mungkin mengadakan yangs esuai dengan kenyataan.
• Prof. Mr.E.M.Meyers
Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusiadalam masyarakat, dan menjadi pedoman bagi penguasa Negara dalam melaksanakan tugasnya.
• Drs.E.Utrecht,S.H.
Hukum adalah himpunan peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dankarena itu harus ditaati oleh masyarakat itu.
• S.M. Amin, S.H.
Hukum merupakan kumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi, dengan tujuan mewujudkanketertiban dan pergaulan manusia.
• J.C.T. Simorangkir,S.H. dan Woerjono Sastropranoto,S.H.
Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalamlingkungan masyarakat, yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, dan yang pelanggaran terhadapnyamengakibatkan diambilnya tindakan, yaitu hukuman tertentu.
• Leon Duguit
Hukum adalah aturan tingkah laku anggota masyarakat yang harus diindahkan sebagai jaminan kepentinganbersama dan apabila dilanggar menimbulkan reaksi bersama.
Tujuan Hukum Sumber Hukum
Tujuan Hukum menurut para ahli dan sarjana ilmu hukum memiliki sudut pandang yang berbeda dan berlainan. Dengan demikian, beberapa ahli menjelaskan menurut pendapatnya masing – masing.
1) Van Kan
Menurut Van Kan hukum ialah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
2) Utrecht
Menurut Utrecht hukum ialah himpunan peraturan (baik berupa perintah ataupun larangannya) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan.
3) Wiryono Kusumo
Menurut wiryono kusumo hukum ialah keseluruhan peraturan baik yang tertulis ataupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sangsi.
Menurut pendapat para ahli diatas, dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum meliputi beberapa unsur – unsur, yaitu :
1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
2. Peraturan itu bersifat mengikat dan memaksa.
3. Peraturan itu diadakan oleh badan – badan resmi.
4. Pelanggaran terhadap peraturan tersebut dikenakan sangsi tegas.
Sumber Hukum adalah segala yang menimbulkan aturan yang mempunyai kekuatan memaksa, yakni aturan-aturan yang pelanggarannyadikenai sanksi yang tegas dan nyata. Sumber hukum dibedakan menjadi dua yaitu :
a. Sumber hukum Material (Welborn) : keyakinan dan perasaan (kesadaran) hukum individu dan pendapat umum yangmenentukan isi atau meteri (jiwa) hukum.
b. Sumber hukum Formal (Kenborn) : perwujudan bentuk dari isi hukum material yang menentukan berlakunya hukumitu sendiri.

KODIFIKASI HUKUM
Kondifikasi hokum ialah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.Unsur-unsur dari suatu kodifikasi:
a. Jenis-jenis hukum tertentu
b. Sistematis
c. Lengkap
Tujuan Kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh:
a. Kepastian hukum
b. Penyederhanaan hukum
c. Kesatuan hukum
Contoh kodifikasi hukum:
Di Indonesia : – Kitab Undang-undang Hukum Sipil (1 Mei 1848)
– Kitab Undang-undang Hukum Dagang (1 Mei 1848)
– Kitab Undang-undang Hukum Pidana (1 Jan 1918)
– Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (31 Des 1981)

KAIDAH ATAU NORMA HUKUM
Menurut sifatnya kaidah hukum terbagi 2, yaitu :
 hukum yang imperatif,
maksudnya kaidah hukum itu bersifat a priori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.
 hukum yang fakultatif
maksudnya ialah hukum itu tidak secara a priori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap.
Ada 4 macam norma yaitu :
 Norma Agama adalah peraturan hidup yang berisi pengertian-pengertian, perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan yang merupakan tuntunan hidup ke arah atau jalan yang benar.
 Norma Kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati. Peraturan ini berisi suara batin yang diakui oleh sebagian orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya.
 Norma Kesopanan adalah peraturan hidup yang muncul dari hubungan sosial antar individu. Tiap golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan tertentu mengenai kesopanan.
 Norma Hukum adalah peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ini mengikat tiap warganegara dalam wilayah negara tersebut
PENGERTIAN EKONOMI DAN HUKUM EKONOMI
Ekonomi merupakan salah satu ilmu sosial yang mempelajari aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, pertukaran, dan konsumsi barang dan jasa.
Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Hukum berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan ekonomi dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak – hak dan kepentingan masyarakat.
Sunaryati Hartono mengatakan bahwa hukum ekonomi adalah penjabaran ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial sehingga hukum tersebut mempunyai dua aspek berikut.
1. Aspek pengaturan usaha – usaha pembangunan ekonomi.
2. Aspek pengaturan usaha – usaha pembangunan hasil dan pembangunan ekonomi secara merata di seluruh lapisan masyarakat.
Hukum ekonomi Indonesia dibedakan menjadi 2, yaitu :
a. Hukum Ekonomi Pembangunan
Hukum ekonomi pembangunan adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara – cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
b. Hukum Ekonomi Sosial
Hukum ekonomi sosial adalah yang menyangkut peraturan pemikiran hukum mengenai cara – cara pembegian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam HAM manusia Indonesia.
Sumber :
http://sultanblack.blogspot.com/2009/07/bab-i-hukum-ekonomi.html
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/02/kaidah-norma-hukum
http://po-box2000.blogspot.com/2010/08/kodifikasi-hukum.html